BeritaEkonomiNasional

BPS Gelar Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 Di Kabupaten Pulau Taliabu

1984
×

BPS Gelar Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 Di Kabupaten Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–BPS Kabupaten Kepulauan Sula menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada Kamis (13/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pulau Taliabu

1) Ridwan, S.si (Kepala BPS Kabupaten Kepulau Sula),

2). Suhendra Saputra (Pj Pengadilan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu),

3). Rinto (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu),

4). M. Syukur Boeroe (Asisten 1 Sekda Kabupaten Pulau Taliabu).

5). Ma’ruf (Asisten 2 Sekda Kabupaten Pulau Taliabu),

6). Silvester Stevi Wandan (Sekretaris Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu).

7). Agusmawati Toib Koten ( Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Taliabu),

8). Gafarudin La Ane (Kepala Dinas Komimfo Kabupaten Pulau Taliabu)

9). Para OPD se-Kabupaten Pulau Taliabu).

10) Para Camat Se-Kabupaten Pulau Taliabu).

Pada kesempatan ini melalui sambutan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang di sampaikan lansung oleh Ma’ruf (Asisten 2 Sekda Kabupaten Pulau Taliabu), dirinya mengatakan atas nama Pemerintah Daerah menyambut baik serta mendukung sepenuhnya kegiatan Regsosek 2022.

Dimana Pembangunan pada tahun 2020 – 2021 tengah dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya pandemi covid-19. Masalah sosial ekonomi banyak bermunculan akibat dampak pandemi ini.

Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.

Sehinggah pentingnya Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

Salah satu prasyarat utama dalam transformasi data perlindungan sosial yaitu Registrasi Sosial Ekonomi, yang disingkat REGSOSEK, bagi seluruh penduduk indonesia.

Yang mana REGSOSEK merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2022, dalam Amandemen RUU APBN Tahun Anggaran 2023 tentang Reformasi Program Perlindungan Sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,

Maka strategi percepatan kemiskinan ekstrem wajib melalui kolaborasi intervensi, yang dipertajam oleh basis data untuk ketepatan target disertai upaya percepatan yang harus melibatkan sektor swasta untuk berperan aktif sebagai pihak yang bertangung jawab terhadap produk kelompok miskin ekstrem.

Adapun tujuan dari pendataan awal REGSOSEK yaitu menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan by name by address, yang pada akhirnya akan menjadi basis data dalam pemberian bantuan perlindungan sosial bagi seluruh Kementerian/Lembaga, dan juga bagi Daerah, karena basis data ini juga nantinya akan diserahkan oleh Tim REGSOSEK Pusat ke Daerah.

Mengingat pentingnya Pendataan awal REGSOSEK serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kepulauan Sula maka saya minta agar OPD di Kepulauan Sula, khususnya yang ada keterkaitan, agar membantu pelaksanaan lapangan pendataan awal REGSOSEK, serta penguatan peran dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).

Pelaksanaan program REGSOSEK harus terkoordinasi dan bersinergi dengan baik. Melalui persamaan persepsi yang melahirkan sinkronisasi idealisme/mindset yang balance. Saya berharap, rapat koordinasi ini bukan hanya pertemuan seremonial, akan tetapi bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir untuk selalu lebih meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab dalam mengemban tugas yang diberikan.

Dan harapanya langkah kita untuk terus berupaya dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat demi mewujudkan Kepulauan Sula yang maju dan sejahtera.

Sehunggah apa yang dilakukan hari ini merupakan awal pekerjaan berat kita semua dalam rangka mewujudkan basis data seluruh penduduk yang terpadu dan akurat,” ungkap. Ma’ruf (Asisten 2 Sekda Kabupaten Pulau Taliabu),

Ma’ruf (Asisten 2 Sekda Kabupaten Pulau Taliabu), juga menambahkan masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menyalurkan program-program perlindungan sosial dan pemberdayaan pada masyarakat.

Hal ini disebabkan karena kurangnya pembaharuan data secara berkala sehingga terkadang program yang tersalurkan tidak tepat sasaran.

“Saya memandang rakor hari ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan sinergitas, harmonisasi dan kesamaan persepsi agar Regsosek sebagai kegiatan pemuktahiran dan validasi data yang hasilnya akan dapat dipergunakan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tambah Ma’ruf

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ketua Pelaksana Regsosek 2022.

Dan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai peran nyata pemerintah daerah dan tantangannya dalam pemberdayaan masyarakat serta peran nyata pemerintah daerah dan tantangannya dalam program perlindungan sosial.tuturnya.

Pada kesempatan itu juga Silvester Stevi Wandan (Sekretaris Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu). melaui sambutannya mengatakan bahwa Pelaksana Regsosek 2022, melalui tema kegiatan ini adalah Mencatat untuk Membangun Negeri : Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, tujuannya untuk menguatkan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek,”kara. Silvester Stevi Wandan (Sekretaris Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu).

Selain itu juga Penyaluran data yang tepat sasaran sehingga ini juga meningkatkan pendapatan masyarakat dan merupakan salah satu strategi untuk bagaimana keluar daripada krisis dan mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem.

Seperti bantuan-bantuan misalnya bantuan peralatan dan bantuan bibit tetapi tidak ada dampak yaitu peningkatan pendapatan masyarakat berarti sebenarnya kita tidak berhasil dalam melakukan intervensi kegiatan itu sebenarnya indikator atau alat ukurnya seperti itu.

Saya pernah ikut rapat koordinasi di provinsi ternyata masalah ini bukan hanya terjadi di Taliabu namun juga terjadi di kabupaten halmahera Selatan, banyak masyaralat yang mengelih bantuan ini tidak berefek pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Sehinggah harus ada evaluasi terkait permasalahan pemberian bantuan misalnya jika ternyata tidak juga mengalami peningkatan apakah karena jumlah tangkapan yang berkurang ataukah dia tidak mampu untuk memasarkan hasil tangkapannya ini harus kita lakukan evaluasi sehingga pada akhirnya kita dapat meningkatkan pendapatan itu.

Untuk kebutuhan atau biaya hidup di Bobong ini sudah sangat tinggi bahkan PNS pun kadang-kadang mengeluh apalagi dengan posisi masyarakat tidak dapat tambahan penghasilan itu pasti akan sangat sulit untuk hidup hanya dengan gaji pokok atau gaji bulanan.

Bagaimana dengan masyarakat kita tentunya berpikir bahwa masyarakat pasti akan lebih sulit hidup di Bobong atau di kabupaten yang semakin meningkat dengan kita harus mendukung supaya terjadi peningkatan pendapatan masyarakat sehingga masyarakat juga bisa hidup dengan Sejahtera dan dapat memeberikan pendidikan yang layak untuk anaknya karena untuk saat ini untuk menjadi PNS harus minimal sarjana.

Kemudian secara update mengalami kenaikan misalnya kebutuhan listrik, untuk kebutuhan listrik standarisasinya harus 900, jadi standarisasi hidup semakin meningkat sedangkan pendapatan masyarakat kadang-kadang cenderung tetap bahkan menurun dan inu jadi tanggung jawab kita bersama.

Lewat kesempatan hari ini harusnya kita melakukan penyediaan data ini dapat semakin baik dalam perumusan kebijakan-kebijakan dan juga indikator kegiatan sehingga nanti pada akhirnya semakin meningkatkan pendapatan masyarakat

Kemudian terkait akses kredit usaha rakyat atau kur masyarakat belum memperoleh informasi bahwa sebenarnya pinjam uang sampai 30%.

Sebenarnya peluang untuk dinas perindakop untuk bagaimana untuk melakukan sosialisasi kemudian untuk pemberian bantuan barang dan jasa jadi pemberian bantuan yang paling jasa ini harusnya relevan dengan upaya untuk peningkatan pendapatan masyarakat.

Sehinggah kegiatan ini dialksanakan karena terbatasnya data sosial ekonomi pada saat kita menyusun rencana kerja UPTD sendiri sehingga kesulitan untuk mengakses data-data dasar dan saya kira seluruh wajib untuk mendukung program Kabupaten dalam hal ini masing-masing aspek kemudian pelaksanaannya dalam bentuk video, ini merupakan data primer yang sangat bagus dan mendukung agar pendataan ini dapat terpenuhi dan dilakukan, harapnya,

Dalam kesempatan itu melalui penyampaian materinya, Ridwan, S.si selaku (Kepala BPS kab. Kepulau Sula),
Menyampaiakan bahwa dalam hal Urgensi Pelaksanaan Regsosek yaitu masih terbatasnya data Sosial ekonomi yang mencakup semua penduduk untuk penentuan target program pembangunan, belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran dan data target program masih sangat sektoral.

Sehinggah dalam tujuan Pelaksanaan Regsosek yaitu menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik

Adapun dalam dinamika pelaksanaan regsosek dimulai surat Sestama BPS kepada kepala BPS Provinsi tindak lanjut pelaksanaan pendataan awal regsosek 2022 pada 18 agustus 2022 berisi kepala BPS memutuskan untuk tidak melaksanakan pendataan awal regsosek tahun 2022 dan seluruh persiapan awal terkait regsosek agar dihentikan.

Berikutnya Surat Kepala BPS kepada Menkeu, Kepala Bappenas tindak lanjut Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek 2022 pada 19 agustus 2022 berisi dengan pertimbangan ketersediaan waktu dan anggaran, BPS tidak dapat melaksanakan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tahun 2022.

Surat Penetapan Satuan Anggaran
Bagian Anggaran (SABA) untuk
Tambahan Anggaran Pendataan
Registrasi Sosial Ekonomi TA 2022 17 Agustus 2022 berisi BPS mendapatkan tambahan anggaran untuk

Pelaksanaan Regsosek 2022 dan telah keluar RO dan KRO sehingga dilakukan blokir pada DIPA berkenaan, dan dapat dicairkan melalui proses revisi DIPA setelah melampirkan dokumen Perpres Reformasi Perlinsos, sebagai penugasan kepada BPS.

Dan Surat Sestama BPS a.n. Kepala BPS dalam Hal Membalas Surat Penetapan SABA 22 Agustus 2022 berisi BPS dapat melaksanakan kegiatan Pendataan Awal Regsosek berdasarkan regulasi yang ada (UU No. 16 Tahun 1997 dan PP No. 51 Tahun 1999) sambil secara bersamaan menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Reformasi Sistem Perlindungan.

Registrasi sosial ekonomi
koordinasi dan konsolidasi
Rapat Koordinasi Nasional
(RAKORNAS) Pada tanggal 10-13 Agustus 2022 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional membahas persiapan kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi tahun 2022 dan Rapat Teknis Nasional (RATEKNAS)

Pada tanggal 4-7 Septemer 2022 telah dilaksanakan rapat Teknis Nasional membahas strategi-strategi yang disiapkan oleh BPS Pusat dan BPS Provinsi untuk pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek 2022.

Tahapan desain besar target pelaksanaan registrasi sosial ekonomi yaitu persiapan, pendataan awal, integrasi, dan stabilitas sistem.

Regsosek adalah Sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Peran BPS dalam regsosek yaitu mengoordinasikan Pelaksanaan Pendataan awal standardisasi metodologi, tata kelola pendataan
dan pemutakhiran regsosek melaksanakan pembinaan statistik.

Jadwal dan analisis kebutuhan pelaksanaan rangkaian kegiatan Pendataan Awal Regsosek 2022 mengacu Surat Sestama Nomor B-597/2000/PR.440/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Apabila ada perubahan, maka BPS Daerah harus mengirimkan surat ke Sestama, uacapnya.

Adapun pada mengenai jumlah Pengangguran di Pulau Taliabu Bertambah, Ini Sebabnya

Karena tingkat pengangguran (TPT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) semakin bertambah.

Hal itu berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Sula, merilis jumlah perbandingan itu mulai dari tahun 2019, 2020 dan 2021.

Yang mana BPS memaparkan, pengangguran di Taliabu tahun 2019 sebesar 4.79 persen. Kemudian turun menjadi 4.75 peren di tahun 2020, dan kembali naik di tahun 2021 yakni 6.10 persen.

Dimana berdasarkan hasil pengamatan terkait jumlah pengangguran di Taliabu bertambah dipengaruhi oleh faktor kurangnya lapangan pekerjaan

Tidak sedikit kelompok masyarakat di Taliabu yang dikabarkan keluar daerah untuk mencari pekerjaan.

Kepala BPS Sula, Ridwan.,S.Si juga membenarkan angka pengangguran di Taliabu mengalami kenaikan secara drastis.

Ridwan mengkalim jumlah pengangguran tersebut bertambah berdasarkan kalkulasi dari tiga tahun terakhir ini.

“2019 ke 2020 (jumlah pengangguran) turun,” kata Ridwan, pada sejumlah awak Kamis (13/10/2022). siang tadi di Aula Geduang Pertemuan Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu

Ridwan, juga menjelaskan presentase itu mulai berubah naik mengikuti hasil survei dari tahun 2020 hinggah pada tahun 2021. naik,tamabhnya.

Selain itu, BPS Sula terus melakukan penelitian terkait angka pengangguran di Taliabu tahun ini, menunggu proses perhitungan untuk tahun 2022 belum rilis, tutup. Ridwan.,S.Si.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).