Bina Bangda Kemendagri Luncurkan Panduan Parmas dan Masyarakat Rentan dalam Musrenbang

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bina Bangda Kemendagri foto bersama usai musrenbang. (Dok. Bina Bangda Kemendagri/ Bilal)

Bina Bangda Kemendagri foto bersama usai musrenbang. (Dok. Bina Bangda Kemendagri/ Bilal)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Keterlibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah masih menjadi perhatian. Aspirasi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga lansia dinilai belum selalu terakomodasi secara optimal dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Menjawab isu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) meluncurkan Surat Edaran Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musrenbang RKPD serta Musrenbang Tematik di Makassar, Rabu (8/4/2026).

Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan panduan tersebut disusun untuk memastikan partisipasi kelompok rentan dapat terakomodasi secara lebih optimal dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memastikan bahwa aspirasi kelompok rentan benar-benar terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya RKPD,” ujar Iwan.

Menurutnya, dokumen RKPD memiliki peran penting karena menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan daerah sekaligus acuan dalam penyusunan APBD. Karena itu, proses penyusunannya perlu mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara inklusif dan tepat sasaran.

Melalui panduan ini, Kemendagri memberikan arahan yang tidak hanya menjelaskan prinsip partisipasi, tetapi juga panduan teknis dan operasional bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Musrenbang yang lebih inklusif.

Di dalamnya mencakup mekanisme pelibatan kelompok rentan, penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang afirmatif, serta integrasi usulan masyarakat ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Peluncuran panduan tersebut diikuti lebih dari 400 peserta dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring, serta menjangkau lebih dari 1.000 penonton melalui siaran langsung.

Peserta terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan melalui kolaborasi dengan program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) yang merupakan kemitraan Australia–Indonesia.

Baca Juga :  Kemendagri Tekankan Peran Strategis Pemda dalam Pelaksanaan SPMB Ramah

Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Bappenas, Qurata A’yun, menilai panduan tersebut menjadi langkah penting karena selama ini belum tersedia pedoman teknis yang operasional untuk memastikan partisipasi masyarakat berjalan secara inklusif.

“Selama ini kita belum memiliki panduan teknis yang operasional untuk memastikan partisipasi masyarakat berjalan secara inklusif. Kehadiran panduan ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam melibatkan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan,” tegas Qurata.

Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, turut mengapresiasi peluncuran panduan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan yang lebih inklusif.

“Saya mengapresiasi kegiatan peluncuran panduan ini yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh daerah untuk mendorong partisipasi yang lebih bermakna dan berkelanjutan. Melalui kemitraan Australia–Indonesia, termasuk program SKALA, kami terus mendukung upaya pembangunan yang lebih inklusif, khususnya bagi kelompok rentan,” ujar Todd.

Selain itu, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga didorong untuk memastikan usulan masyarakat, khususnya dari kelompok rentan, dapat terintegrasi dan terpantau dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.

Ke depan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengadopsi panduan ini secara sistematis dalam penyelenggaraan Musrenbang, termasuk melalui penguatan Musrenbang Tematik sebagai ruang afirmatif bagi kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bogor Disorot, Kepala Bagian Hukum dan HAM Dipertanyakan
Kemendagri Kawal Kesiapan Lombok Timur Menuju Implementasi Program LSDP
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Kota Malang Dilirik untuk Program LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian
Pemutakhiran Nomenklatur 2026, Kemendagri Tekankan Perencanaan Berbasis Layanan
BPJS Ketenagakerjaan-Kemendagri Kawal Percepatan UCJ 2026 di Lampung
Pontianak-Sambas Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah LSDP di Kalbar
Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Pemkot Bogor Disorot, Kepala Bagian Hukum dan HAM Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:48 WIB

Kemendagri Kawal Kesiapan Lombok Timur Menuju Implementasi Program LSDP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kota Malang Dilirik untuk Program LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Pemutakhiran Nomenklatur 2026, Kemendagri Tekankan Perencanaan Berbasis Layanan

Berita Terbaru