Menu

Mode Gelap

Hukum

Bendahara Komite MAN 3 Pasaman Barat Diduga Langgar PMA No 16 Tahun 2020

badge-check


					Bendahara Komite MAN 3 Pasaman Barat Diduga Langgar PMA No 16 Tahun 2020 Perbesar

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net –

Pengelolaan dana komite di lingkungan madrasah kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Bendahara Komite MAN 3 Pasaman Barat diduga melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang secara tegas melarang pengurus komite menerima honor yang bersumber dari pungutan atau iuran wajib orang tua/wali murid.

Dalam PMA tersebut disebutkan bahwa pengurus komite madrasah bersifat sukarela dan tidak diperbolehkan menerima imbalan honor dari dana komite.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, bendahara komite MAN 3 Pasaman Barat diduga justru menerima beberapa jenis pembayaran secara rutin.

Diduga Terima Honor dari Berbagai Sumber

Sumber media menyebutkan bahwa bendahara komite yang bersangkutan diduga menerima:

  • Honor bendahara komite sebesar Rp1.500.000 per bulan,
  • Honor dari dana DIPA sebesar Rp1.000.000 per bulan karena berstatus sebagai pegawai honor Tata Usaha,
  • Uang transport pegawai honor dari dana komite sebesar Rp400.000 per bulan.

Ironisnya, menurut keterangan salah seorang pegawai MAN 3 Pasaman Barat yang meminta namanya dirahasiakan, yang bersangkutan tidak memiliki tugas tambahan lain di sekolah selain menjabat sebagai bendahara komite.

Selain itu, terdapat dugaan adanya anggaran biaya rapat dan konsumsi pengurus komite senilai Rp12.000.000, yang disebut-sebut tidak pernah dianggarkan secara terbuka pada tahun-tahun sebelumnya.

Wali Murid Pertanyakan Transparansi Anggaran

Siti, salah seorang wali murid kelas X MAN 3 Pasaman Barat, mengaku heran dengan pola pengelolaan komite saat ini.

“Dulu waktu anak saya sekolah, tidak ada honor pengurus komite, juga tidak ada biaya konsumsi rapat. Sekarang terasa aneh, apalagi saat rapat tahunan tidak dibagikan kertas Rencana Anggaran, hanya ditampilkan lewat layar. Jadi kami sulit menyampaikan keberatan,” ujarnya.

Menurutnya, minimnya transparansi tersebut memicu kecurigaan wali murid terhadap penggunaan dana komite.

Diminta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Atas dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat meminta kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, laporan juga diperlukan untuk disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana komite madrasah.

Sementara itu, bendahara komite MAN 3 Pasaman Barat telah dihubungi oleh pihak media melalui sambungan telepon seluler.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa ruang hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi yang disampaikan.(***)

Penulis: Rakiman
Kabiro Pasaman / Pasaman Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
  2. zoritoler imol

    Hello, you used to write magnificent, but the last few posts have been kinda boringK I miss your super writings. Past few posts are just a little bit out of track! come on!

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Aktivitas Tambang di Klapanunggal Masih Jadi Sorotan, Warga Harap Ada Kejelasan Penanganan

26 Mei 2026 - 20:17 WIB

Kemendagri Tekankan Peran Strategis Pemda dalam Pelaksanaan SPMB Ramah

26 Mei 2026 - 08:22 WIB

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang

25 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Berita