Diduga Terorganisir, Kayu Hutan Lindung Mengalir dari Rantau Bakung Inhu, Siapa Bermain?

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Saat di Lokasi Tempat biasa membuat kayu potong sesuai order 

INHU. MediaInvestigasi.Net – Aktivitas pengeluaran kayu dari kawasan hutan lindung di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga berlangsung secara terstruktur dan berulang. Modusnya terbilang rapi dan senyap: kayu dikeluarkan melalui jalur perairan kecil (parit), lalu diangkut menggunakan sepeda kayuh menuju titik aman sebelum dibawa ke lokasi pengolahan dan pemasaran.

Informasi yang dihimpun MediaInvestigasi.Net di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada malam hari untuk menghindari razia aparat penegak hukum. Kayu yang telah dipotong dari dalam kawasan hutan disebut-sebut telah memiliki “pemilik” sebelum keluar dari lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Desa Rantau Bakung, Rian(inial), mengungkapkan bahwa penindakan sebenarnya bukan tidak pernah dilakukan. Namun para pelaku dinilai lihai membaca situasi.

“Bukan tanpa pengawasan dari aparat. Razia sering ada. Tapi mereka curi-curi waktu, biasanya main malam supaya tidak terpantau,” ujar Rian kepada MediaInvestigasi.Net, Rabu (19/02/26).

Ironisnya, kayu-kayu tersebut diduga bisa keluar melewati areal perkebunan dengan pengawasan oknum security perusahaan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan internal perusahaan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Pengakuan lain datang dari Prio, warga Desa Pekan Heran, Dusun Durian. Ia mengaku sebagai pihak yang mengelola kayu setengah jadi yang dibawa para pembecak dari dalam kawasan hutan lindung.

Kayu dengan panjang sekitar 4 meter, lebar 25 inci dan tebal 4 inci itu kemudian diolah menjadi papan dan broti sesuai pesanan.

“Kami cuma gesek dan bentuk sesuai permintaan big bos panglong. Setelah siap, mereka datang jemput,” ungkap Po (inisial) melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Sementara itu, At (inisial), warga Pekan Heran lainnya, secara terbuka menyebut adanya jaringan pemodal di balik aktivitas tersebut. Ia mengklaim setidaknya ada 15 unit sinso beroperasi di dalam hutan.

“Kayu itu sudah bertuan. Ada pemodal yang tanggung biaya pekerja selama di dalam hutan sampai hasilnya jadi uang,” jelas (At) yang juga tau persis masalah penebangan hutan tersebut.

Dari penelusuran MediaInvestigasi.Net, kawasan yang diduga dirambah merupakan hutan penyangga yang berada di perbatasan tiga kabupaten: Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Pelalawan. Jika benar berstatus hutan lindung, maka aktivitas penebangan dan distribusi kayu tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum serius.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin aktivitas dengan belasan unit mesin sinso bisa berjalan tanpa terdeteksi? Siapa pemodal besar di balik jaringan ini? Dan sejauh mana pengawasan aparat serta pihak perusahaan yang arealnya berbatasan langsung dengan jalur distribusi kayu?

Dokumentasi foto kendaraan sepeda motor yang biasa digunakan untuk membawa kayu kayu

MediaInvestigasi.Net mendesak aparat penegak hukum di Indragiri Hulu untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini, termasuk menelusuri aliran dana dan aktor intelektual di baliknya. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata.

Hutan lindung bukan sekadar hamparan kayu bernilai ekonomis, tetapi penyangga ekosistem yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat lintas kabupaten.

Hingga berita ini diterbitkan, MediaInvestigasi.Net masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan manajemen perusahaan perkebunan yang disebut dalam informasi warga.(Nda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Berita ini 216 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

Berita Terbaru