Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Jakarta – Mediainvestigasi.net–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum’at (21/2).

Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.

Baca Juga :  Masuk Nominasi calon Sekda terpopuler Provinsi Lampung. Dr. Ir. H. Marindo Kurniawan ,M.M

Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.

Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutup Brigjen Pol. Djuhandhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Investigasi Nadional LPK GPI Tegas Sori DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Hari Senin Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Jam Kerja
Jalan Rusak Belum Tuntas, Pemkot Bandar Lampung Malah Belanja Seragam Rp2,5 Miliar, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Skala Prioritas
Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau
Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau
Dugaan Pemodal KA Pembelian Proyek Kembali Jadi Sorotan. Polres Inhil Didesak Telusuri Kegunaan Rp500 Juta
SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
Peringati Hari Pramuka ke-65 dan Maulid Nabi, Kwarcab 0402 Indragiri Hilir Gelar Lomba Maulid Al-Habsyi dan Pidato
Peringati Hari Pramuka ke-65 dan Maulid Nabi, Kwarcab 0402 Indragiri Hilir Gelar Lomba Maulid Al-Habsyi dan Pidato
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:39 WIB

Ketua Investigasi Nadional LPK GPI Tegas Sori DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Hari Senin Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Jam Kerja

Senin, 28 September 2026 - 06:28 WIB

Jalan Rusak Belum Tuntas, Pemkot Bandar Lampung Malah Belanja Seragam Rp2,5 Miliar, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Skala Prioritas

Minggu, 27 September 2026 - 20:25 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau

Minggu, 27 September 2026 - 20:19 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-81, Kodim 0314/Inhil Gelar Kontes Burung Berkicau

Minggu, 27 September 2026 - 19:38 WIB

Dugaan Pemodal KA Pembelian Proyek Kembali Jadi Sorotan. Polres Inhil Didesak Telusuri Kegunaan Rp500 Juta

Berita Terbaru