Penasihat Hukum Media Investigasi: Pers Tidak Boleh Tumbang oleh Kekerasan

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Media Investigasi, Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH. (Dokumentasi: Media Investigasi)

Penasihat Hukum Media Investigasi, Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH. (Dokumentasi: Media Investigasi)

Narasumber: Penasihat Hukum Media Investigasi – Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH.

MEDIAINVESTIGASI.NET – Penasihat Hukum Media Investigasi Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH., angkat bicara tentang berita pengeroyokan Jurnalis Wartapembaruan.co.id  yang kini semakin viral di Tapanuli Tengah, bahkan di Ibukota, hingga menjadi berita nasional.

Ia mengecam keras dugaan tindak pengeroyokan dan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah saat menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum serius dan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” buka Luqmanul Hakim ketika diminta tanggapannya sebagai penasihat hukum Media Investigasi, Sabtu (31/1/2026).

Ia memaparkan, dalam perspektif hukum, wartawan menjalankan tugas profesional yang sah ketika melakukan peliputan, klarifikasi, dan konfirmasi informasi. Aktivitas tersebut dilindungi secara tegas oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Oleh karena itu, setiap dugaan intimidasi, dugaan kekerasan, atau dugaan penganiayaan terhadap wartawan pada dasarnya merupakan perbuatan yang patut diuji secara hukum,” urainya.

Bahkan Luqmanul Hakim memberikan dukungan untuk kinerja Polri, ia mendorong Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara untuk menangani laporan polisi Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara secara cepat, profesional, dan transparan.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polisi memiliki kewenangan penuh untuk segera mengungkap para pelaku, menetapkan konstruksi perkara secara jelas, serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi penegakan hukum, penanganan yang berlarut larut justru berpotensi menimbulkan preseden buruk serta menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

“Penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Aparat penegak hukum harus segera mengungkap para pelaku, menetapkan proses hukum yang jelas, dan memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban,” pungkasnya.

Baca Juga :  Korupsi 6,2 M, Kejari Inhil Tetapkan Dua Tersangka Proyek Jalan Pulau Kijang–Sanglar Tahun 2023

(Shendy Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,
Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Berkali-kali Diabaikan, Akhirnya Meledak! Apa yang Membuat Mahasiswa Tak Lagi Bisa Diam?
Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Berkali-kali Diabaikan, Akhirnya Meledak! Apa yang Membuat Mahasiswa Tak Lagi Bisa Diam?

Berita Terbaru