Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Muhammad

PEKANBARU — Mediainvestigasi.net – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola lingkungan di Provinsi Riau. Hingga 22 Agustus 2026, luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 16.264,84 hektare. Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan tercatat sebagai daerah dengan luas kebakaran terbesar.

Bagi BEM Se-Riau, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai laporan statistik tahunan. Ribuan hektare lahan yang terbakar berarti hilangnya tutupan vegetasi, terganggunya ekosistem, meningkatnya ancaman terhadap kesehatan masyarakat, serta semakin besarnya beban sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Isu BEM Se-Riau, Naufal Faskal Rifa’i, menilai pemerintah tidak boleh kembali menggunakan pendekatan yang sama setiap kali karhutla terjadi.

“Karhutla bukan persoalan yang baru muncul ketika asap mulai mengganggu masyarakat. Api adalah akibat dari persoalan yang jauh lebih panjang, mulai dari tata kelola kawasan, pengawasan, pencegahan, hingga penegakan hukum. Kalau setiap tahun persoalan yang sama berulang, maka pemerintah harus berani mempertanyakan apakah sistem yang selama ini dijalankan benar-benar efektif,” ujar Naufal.

Menurut Naufal, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan atau berapa banyak kasus yang berhasil diselesaikan. Pemerintah harus mampu memastikan kebakaran tidak kembali terjadi di kawasan dan dengan pola yang sama.

Polda Riau Diminta Telusuri Akar dan Jaringan di Balik Karhutla

BEM Se-Riau mengapresiasi kerja personel gabungan, masyarakat, relawan, serta seluruh pihak yang berada di lapangan dalam menghadapi karhutla. Namun, upaya pemadaman harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang menyeluruh.

Polda Riau sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan karhutla mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Hingga Juli 2026, kepolisian menyebut telah menangani 19 kasus dengan 25 tersangka.

Baca Juga :  Laporan Penipuan Rp 24,5 Juta Penaganannya Diduga Kuat Jalan di Tempat, Agus Hermanto Kecewa pada Kinerja Polsek Sumenep Kota

Naufal menegaskan, jumlah perkara dan tersangka tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan penegakan hukum.

“Yang harus kita pastikan adalah apakah proses hukum mampu menjawab siapa yang bertanggung jawab secara utuh. Jangan hanya berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Kalau penyidikan menemukan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, mendapatkan keuntungan, atau memiliki tanggung jawab terhadap kawasan yang terbakar, maka seluruh fakta itu harus ditelusuri berdasarkan bukti,” tegas Naufal.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh pilih-pilih.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya bekerja pada lapisan paling bawah, sementara aktor yang memiliki kepentingan dan kendali atas kawasan justru tidak tersentuh. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan bukti dan mengusut kasus sampai terang,” lanjutnya.

Pemerintah Harus Bergeser dari Responsif Menjadi Preventif

Menurut BEM Se-Riau, pola penanganan karhutla tidak boleh terus berputar pada siklus yang sama: kebakaran terjadi, pasukan dikerahkan, api dipadamkan, kabut asap berlalu, kemudian persoalan kembali muncul pada musim berikutnya.

Pemerintah daerah harus memperkuat sistem deteksi dini, pengawasan daerah rawan, keterbukaan informasi, koordinasi lintas lembaga, serta perlindungan masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah jangan hanya hadir ketika titik api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi. Kawasan rawan harus dipetakan dan didekati, potensi pelanggaran harus dicegah, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas ketika kualitas udara mulai memburuk,” kata Naufal.

Ia juga meminta kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran mendapatkan evaluasi khusus. Menurutnya, pola kebakaran seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memeriksa kembali sistem pengawasan dan tata kelola kawasan tersebut.

Baca Juga :  Personel Polres Dharmasraya Gelar Subuh Berjamaah, Dekatkan Diri dengan Masyarakat dan Tingkatkan Kesadaran Keselamatan

Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

BEM Se-Riau menilai dampak karhutla tidak boleh hanya dilihat dari luas lahan yang terbakar. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat menjadi pihak yang langsung merasakan dampaknya.

Anak-anak, kelompok rentan, pekerja lapangan, dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak harus mendapatkan perlindungan serta informasi yang mudah diakses mengenai kondisi udara dan perkembangan karhutla.

“Rakyat tidak boleh menjadi pihak yang selalu menerima dampak, sementara masalah pencegahan dan tata kelola tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Hak masyarakat atas lingkungan yang sehat harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam kebijakan penanganan karhutla,” ujar Naufal.

BEM Se-Riau Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Berdasarkan kondisi tersebut, BEM Se-Riau mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:

1. Pemerintah Provinsi Riau membuka data karhutla secara transparan, meliputi lokasi titik kebakaran, luasan, status kawasan, perkembangan penanganan, serta langkah pemulihan lingkungan.

2. Polda Riau dan aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

3. Setiap pihak yang terbukti terlibat atau bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, termasuk apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak yang menyuruh, membiayai, memperoleh keuntungan, atau memiliki tanggung jawab terhadap kawasan yang terbakar.

4. Kawasan yang berulang kali terbakar harus dievaluasi dan diaudit tata kelolanya, termasuk aspek pengawasan, pencegahan, serta tanggung jawab pengelola kawasan.

5. Perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas, terutama dalam menghadapi dampak asap dan penurunan kualitas udara.

6. Pemerintah memperkuat kebijakan pencegahan yang permanen sehingga penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah terjadi.

Naufal menegaskan, persoalan karhutla harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menjalankan rutinitas tahunan.

Baca Juga :  Hunian Sementara Bagi Terdampak Banjir, Pemko Padang Siapkan Rusus

“Riau tidak kekurangan pengalaman menghadapi karhutla. Yang harus diperkuat adalah keberanian untuk membenahi sumber persoalannya. Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung luas lahan yang terbakar, jumlah titik api, dan jumlah tersangka, tetapi tidak pernah benar-benar memutus siklusnya,” tegas Naufal.

BEM Se-Riau memandang bahwa lingkungan hidup bukan sekadar urusan administratif pemerintah, melainkan mencakup hak dasar masyarakat. Udara bersih, lingkungan yang sehat, dan rasa aman dari ancaman asap merupakan hak yang harus dijamin oleh negara.

“Jangan diwariskan secepatnya kepada generasi berikutnya. Pemerintah harus membuktikan bahwa penanganan karhutla bukan hanya kuat ketika menangani api, tetapi juga serius mencegah api kembali muncul. Riau membutuhkan kebijakan yang memutus siklus karhutla, bukan hanya menyelesaikan siklusnya setiap tahun,” tutup Naufal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Sirah Nabi Berbahasa Bugis Warnai Maulid GP Ansor Soppeng
Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,
Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita di Kelurahan Sapat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan

Berita Terbaru