Menu

Mode Gelap

Hukum

Penasihat Hukum Media Investigasi: Pers Tidak Boleh Tumbang oleh Kekerasan

badge-check


					Penasihat Hukum Media Investigasi, Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH. (Dokumentasi: Media Investigasi) Perbesar

Penasihat Hukum Media Investigasi, Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH. (Dokumentasi: Media Investigasi)

Narasumber: Penasihat Hukum Media Investigasi – Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH.

MEDIAINVESTIGASI.NET – Penasihat Hukum Media Investigasi Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH., angkat bicara tentang berita pengeroyokan Jurnalis Wartapembaruan.co.id  yang kini semakin viral di Tapanuli Tengah, bahkan di Ibukota, hingga menjadi berita nasional.

Ia mengecam keras dugaan tindak pengeroyokan dan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah saat menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum serius dan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” buka Luqmanul Hakim ketika diminta tanggapannya sebagai penasihat hukum Media Investigasi, Sabtu (31/1/2026).

Ia memaparkan, dalam perspektif hukum, wartawan menjalankan tugas profesional yang sah ketika melakukan peliputan, klarifikasi, dan konfirmasi informasi. Aktivitas tersebut dilindungi secara tegas oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Oleh karena itu, setiap dugaan intimidasi, dugaan kekerasan, atau dugaan penganiayaan terhadap wartawan pada dasarnya merupakan perbuatan yang patut diuji secara hukum,” urainya.

Bahkan Luqmanul Hakim memberikan dukungan untuk kinerja Polri, ia mendorong Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara untuk menangani laporan polisi Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara secara cepat, profesional, dan transparan.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polisi memiliki kewenangan penuh untuk segera mengungkap para pelaku, menetapkan konstruksi perkara secara jelas, serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi penegakan hukum, penanganan yang berlarut larut justru berpotensi menimbulkan preseden buruk serta menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

“Penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Aparat penegak hukum harus segera mengungkap para pelaku, menetapkan proses hukum yang jelas, dan memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban,” pungkasnya.

(Shendy Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **mitolyn official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

‎Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya Mengacu KUHP Baru, Ditreskrimhum Polda Sumbar Layangkan Klarifikasi Ketiga ke Terlapor

10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut

9 Februari 2026 - 22:34 WIB

Pengendara Motor Tewas di Matraman Akibat Jalan Berlubang

9 Februari 2026 - 20:54 WIB

Trending di Peristiwa