Penasihat Hukum Media Investigasi: Pers Tidak Boleh Tumbang oleh Kekerasan

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Media Investigasi, Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH. (Dokumentasi: Media Investigasi)

Penasihat Hukum Media Investigasi, Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH. (Dokumentasi: Media Investigasi)

Narasumber: Penasihat Hukum Media Investigasi – Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH.

MEDIAINVESTIGASI.NET – Penasihat Hukum Media Investigasi Teuku Luqmanul Hakim, SH., MH., angkat bicara tentang berita pengeroyokan Jurnalis Wartapembaruan.co.id  yang kini semakin viral di Tapanuli Tengah, bahkan di Ibukota, hingga menjadi berita nasional.

Ia mengecam keras dugaan tindak pengeroyokan dan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah saat menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum serius dan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” buka Luqmanul Hakim ketika diminta tanggapannya sebagai penasihat hukum Media Investigasi, Sabtu (31/1/2026).

Ia memaparkan, dalam perspektif hukum, wartawan menjalankan tugas profesional yang sah ketika melakukan peliputan, klarifikasi, dan konfirmasi informasi. Aktivitas tersebut dilindungi secara tegas oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Oleh karena itu, setiap dugaan intimidasi, dugaan kekerasan, atau dugaan penganiayaan terhadap wartawan pada dasarnya merupakan perbuatan yang patut diuji secara hukum,” urainya.

Bahkan Luqmanul Hakim memberikan dukungan untuk kinerja Polri, ia mendorong Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara untuk menangani laporan polisi Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara secara cepat, profesional, dan transparan.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polisi memiliki kewenangan penuh untuk segera mengungkap para pelaku, menetapkan konstruksi perkara secara jelas, serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi penegakan hukum, penanganan yang berlarut larut justru berpotensi menimbulkan preseden buruk serta menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

“Penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Aparat penegak hukum harus segera mengungkap para pelaku, menetapkan proses hukum yang jelas, dan memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban,” pungkasnya.

Baca Juga :  PIMPINAN REDAKSI SOROT REPUBLIKA 'ALAN SOMANTRI, : " BERITA YANG KAMI TAYANGKAN ITU ADALAH TANGGUNG JAWAB PENUH REDAKSI"

(Shendy Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Miris! Jalan Pusat Kecamatan Palembayan Rusak Bertahun-tahun, Pasar IV Koto di Jantung Ibu Kota Kecamatan Mati Suri
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Direktur RSUD Minta Maaf atas Insiden Pelecehan sesksual di RSUD. Oknum Perawat diberhentikan secara tidak hormat
BANJIR KEMBALI TERJANG LUMIN PARK, 40 JIWA DIEVAKUASI: PEMKO PADANG HARUS BUKA HASIL EVALUASI DAN PENANGANAN SUNGAI
Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total
Nah.. kan akhirnya jembatan didesa gedung Rejo kecamatan belitang amblas lagi
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:03 WIB

PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:56 WIB

Miris! Jalan Pusat Kecamatan Palembayan Rusak Bertahun-tahun, Pasar IV Koto di Jantung Ibu Kota Kecamatan Mati Suri

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Direktur RSUD Minta Maaf atas Insiden Pelecehan sesksual di RSUD. Oknum Perawat diberhentikan secara tidak hormat

Berita Terbaru