Berita

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun Gelar Konfrensi Pers Ungkap Terkait Pansus Aliran Dana 115 Miliar Tak Jelas

605
×

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun Gelar Konfrensi Pers Ungkap Terkait Pansus Aliran Dana 115 Miliar Tak Jelas

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun Gelar Konfrensi Pers Ungkap Terkait Pansus Aliran Dana 115 Miliar Tak Jelas

Foto La Omy La Tua Dokumentasi Istimewa : Budiman L. Mayabubun (Ketua Komisi III DPRD Sekaligus Ketua Pansus Pinjaman Daerah Kabupaten Pulau Taliabu). 

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun hari ini, kamis tanggal, 11 september 2025, telah menggelar konfrensi Pers bersama sejumlah Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu terkait Pansus mengenai Aliran Dana 115 Miliar yang di duga kuat penggunaanya tak jelas hal tersebut di ungkapkan sejak awal dibentuk pada beberapa hari lalu, panitia husus (Pansus) yang terus bekerja melakukan penelusuran terkait pengunaan pinjaman Daerah sebesar Rp.115 Miliar di Bank Maluku-Malut Cabang Bobong pada tahun 2022 lalu, ungkapnya.

Dimana Ketua Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu sekaligus Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, melalui Konfrensi Pers bersama sejumlah Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu yang diselenggarakan langsung di ruang komisi satu DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pada kamis tanggal, 11 september 2025, siang tadi dirinya menegaskan bahwa  pansus telah kami bentuk saat ini terus bekerja dan tetap konsisten dalam menelusuri terkai penggunaan aliran dana Pinjaman Daerah Kabupaten Pulau Taliabu 115 miliar hinggah ke akar-akarnya, tuturnya.

*Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, yang juga merupakan Politisi PDI Perjuagan juga mengungkapkan alasan panitia husus tersebut harus dibentuk agar dapat mengungkap di balik aliran Dana pinjaman Daerah sejumlah 115 miliar”

Selain Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun juga menyatakan bahwa pansus di bentuk salah satunya adalah untuk menjawab keresahan publik, untuk mencari tahu terkait aliran dana pinjaman Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ratusan miliar  agar dapat  mengetahui secara jelas terkait penggunaan anggaran 115 miliar apakah itu di telah di gunakan  tepat sasaran atau tidak Itulah salah satu alasan mengapa pansus ini penting kita harus lakukan, tegasnya

Ketua Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu sekaligus Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, juga menjelaskan secara teknis terkait pembentukan pansus yang bertujuan untuk menyelidiki seluruh dokumen yang digunakan untuk Dana Pinjaman Daerah 115 yang mana kami duga kuat telah terjadi penyalagunaan, ujarnya.

Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun juga  menambahkan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan rencana kerja serta objek pemeriksaan selama 60 hari kedepan sesuai masa kerja pansus sesuai yang sudah kami ditetapkan dalam paripurna, selain itu juga kita akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). yang tentunya kami akan mengundang semua pihak terkait yang terlibat pada penggunaan Dana Pinjaman Daerah 115 miliar tersebut, ucapnya.

Selain itu Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun juga menyatakan bahwa untuk pengumpulan data dan informasi seperti meminta dokumen resmi, yang sudah termuat dalam Perda Kabupaten Pulau Taliabu tentang pinjaman, Daerah Rp.115 miliar atas persetujuan DPRD sebelumnya, serta memanggil pihak-pihak terkait”

Budiman L. Mayabubun juga menjelaskan, dari hasil RDP nantinya akan dilakukan analisis kesesuaian dengan batasan pinjaman daerah serta mengkaji keterkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran pinjaman tersebut jangan sampai pencairan anggaran itu tidak sesuai dengan dokumen persetujuan pinjaman yang berkaitan degan pembagunan jembatan, pembangunan jalan stapak, dan salah satunya pembagunan MCK, yang mana penggunaan anggaran itu nampak jelas tidak sesuai yang mana itu adalah merupakan sebuah  pelanggaran.

Ketua Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu sekaligus Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, juga menegaskan, jika dalam penelusuran pansus terkait pinjaman daerah Rp. 115 tersebut diketahui telah cacat prosedur serta cacat secara hukum, maka perjanjian kredit itu dapat dikatakan tidak sah.

Selain itu, pada sejumlah Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu melalui konfrensi Pers Ketua Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu juga  Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, juga degan tegas menyampaikan bahwa Bupati Pulau Taliabu sebelumnya dianggap telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah Rp. 115 miliar.

Karena kata Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, bahwa dari sisi keuangan daerah, dana pinjaman Rp.115 miliar itu yang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan itu berpotensi masuk dalam kategori pengeluaran yang tidak sah dan itu bisa dikatakan belanja tanpa dasar hukum yang benar.

“Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, juga mengatakan bahwa jika berpotensi terjadi penyalagunaan Dana Pinkaman Daeah Rp.115 miliar, bisa jadi hal ini kita direkomendasikan ke pihak APH” untuk  Pertanggungjawaban Pidana jika itu  terbukti terdapat unsur kesengajaan melanggar aturan maka degan hal tersebut bisa masuk ke ranah pidana korupsi.

“Atas penyalahgunaan yang mana telah melanggar ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi serta UU Tipikor Pasal 3 dan pasal 2”

Dan jika itu terbukti maka Pansus nantinya bisa menyerahkan hasilnya ke APH untuk penyelidikan, baik itu, ke pihak Komosi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesi (KPK RI), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara serta pada jajaran Polda Maluku, kejaksaan serta jajaran penegak hukum yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, tegas, Budiman L. Mayabubun (Ketua Pansus Pinjaman Daerah Kabupaten Pulau Taliabu).

Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, di hadapan sejumlah Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu juga secara tegas menyatakan jika memang pinjaman tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang disetujui, maka bisa dipastikan penggunaan anggaran tersebut tidak sah secara prosudur hukum yang berlaku, apalagi hal tersebut terdapat tidak sesuai prosedural pastinya seluruh penggunaan anggaran itu tidak  jelas, tendasnya.

Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, melalui komfrensi Pers juga meminta pada seluruh masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu serta rekan-rekan Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu serta semua pihak agar dapat membatu Pihak DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dalam melakukan investigasi terhadap pengunaan Dana Pinjaman Daerah Rp. 115 miliar tahun 2022 serta pengungkapan sejumlah kasus yang berpotensi korupsi yang telah merugikan keuagan Negara/Daerah yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.