Pakar Hukum: Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar. (Dok. Istimewa)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik. Di tengah kondisi sosial yang kian memanas, sejumlah kalangan mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan melawan hukum.

Menanggapi hal ini, Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus pakar Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis,” ujar Rorano sapaan Akbarnya kepada wartawan, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Prinsipnya adalah bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan, seperti larangan terhadap ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan,” terangnya.

Tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa, menurut Rorano, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial. Oleh karena itu, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anarkisme.

Baca Juga :  Suku Koto: Menyelami Salah Satu Suku Tertua di Ranah Minang

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 16, secara jelas menyatakan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dengan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Rorano juga menambahkan bahwa upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Negara, menurutnya, harus hadir untuk menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, serta tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.

“Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab,” pungkasnya.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
Bikin Gaduh! Ayat Suci Jadi Gimmick Promosi Miras, Advokat Persaudaraan Islam DKI Siap Tempuh Jalur Hukum
MENGENAL LEBIH DEKAT SOSOK DALIMI: KARIR, PENGABDIAN, DAN PENGALAMAN BIROKRASI PEMERINTAHAN
Kembali Dipercaya, Abdul Rasyid Asal Soppeng Jabat Dewan Pakar Dewan Pengupahan Makassar
Ketika Budaya Hanya Indah di Atas Kertas
Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi
Jangan Sampai Kekhususan Aceh Hanya Jadi Sarana “Peubloe Nanggoe”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Bikin Gaduh! Ayat Suci Jadi Gimmick Promosi Miras, Advokat Persaudaraan Islam DKI Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:03 WIB

MENGENAL LEBIH DEKAT SOSOK DALIMI: KARIR, PENGABDIAN, DAN PENGALAMAN BIROKRASI PEMERINTAHAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:16 WIB

Kembali Dipercaya, Abdul Rasyid Asal Soppeng Jabat Dewan Pakar Dewan Pengupahan Makassar

Berita Terbaru

Militer/ TNI-POLRI

Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Desa Kayu Raja

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:43 WIB