Pakar Hukum: Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar. (Dok. Istimewa)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik. Di tengah kondisi sosial yang kian memanas, sejumlah kalangan mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan melawan hukum.

Menanggapi hal ini, Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus pakar Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis,” ujar Rorano sapaan Akbarnya kepada wartawan, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Prinsipnya adalah bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan, seperti larangan terhadap ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan,” terangnya.

Tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa, menurut Rorano, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial. Oleh karena itu, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anarkisme.

Baca Juga :  Jejak Sunyi di Balik Api : Menelusuri Bayang Korupsi Pertamina

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 16, secara jelas menyatakan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dengan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Rorano juga menambahkan bahwa upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Negara, menurutnya, harus hadir untuk menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, serta tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.

“Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab,” pungkasnya.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak Baru Literasi Pasaman Barat Dimulai, Pelantikan Pengurus Forum TBM Berlanjut dengan Workshop Inspiratif
PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi
Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia, 19 Tahun PPWI Tegaskan Kekuatan Pewarta Warga untuk Perdamaian
SOSOK INSPIRATIF DI PALEMBAYAN | PATUT DICONTOH!
Ketika Pikiran Presiden Sulit Dipahami
LUAR BIASA! Di Tangan Kepsek Muharni, SD Negeri 01 Pasar Palembayan Bertransformasi, Gudang Piala Penghargaan, Sekolah Bersih dan Jadi Kebanggaan Siswa
KEREN DAN MENDIDIK! Begini Cara SMKN 1 Palembayan Terapkan Disiplin Humanis, Siswa Terlambat Tidak Dimarahi, Tapi Dibina Jadi Generasi Hebat
BIKIN BETAH! Intip Potret SMA Negeri 1 Palembayan yang Bersih, Asri dan Nyaman, Sekolah Idaman di Ujung Agam – Jumat, 2 Oktober 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Babak Baru Literasi Pasaman Barat Dimulai, Pelantikan Pengurus Forum TBM Berlanjut dengan Workshop Inspiratif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia, 19 Tahun PPWI Tegaskan Kekuatan Pewarta Warga untuk Perdamaian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:11 WIB

SOSOK INSPIRATIF DI PALEMBAYAN | PATUT DICONTOH!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Ketika Pikiran Presiden Sulit Dipahami

Berita Terbaru