BeritaDaerah

Awal Kepemimpinan Bupati Sashabila Widya Lufitalia Mus Kabupaten Pulau Taliabu Raih WDP, Berdasarkan LHP BPK RI

203
×

Awal Kepemimpinan Bupati Sashabila Widya Lufitalia Mus Kabupaten Pulau Taliabu Raih WDP, Berdasarkan LHP BPK RI

Sebarkan artikel ini

Foto Istimewa : Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea, S.E., M.Si., Ak., Bersama Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus dan Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu La Nuhu Hase

Ternate Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Sunguh luar biasa di awal Kepemimpinan Bupati Sashabila Widya Lufitalia Mus dan Wakil Bupati La Ode Yasir langsung menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pada hari Rabu tanggal, 28 Mei 2025, siang tadi.

Dimana opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Tahun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang
diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea, S.E., M.Si., Ak., kepada para Ketua DPRD dan Bupati Se -Provinsi Maluku Utara, dan salah satu yang menerima WDP adalah Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus.

Pada awak media Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus
menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan yang laksanakan oleh BPK RI khususnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea, S.E., M.Si., Ak., adalah merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Yang mana kata Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus, yang batu di lantik pada tanggal 26 Mei 2025 dua hari lalu l, Salsabila Widya L. Mus juga mengatakan bahwa BPK RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah, ujarnya”.

Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus, juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan keugaan negara tidak hanya pemerintah daerah yang menjadi objek pemeriksaan dari BPK RI selain itu BPK RI juga memeriksa lembaga negara, BUMN, BLU, BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara atau keuagan daerah.

Berikaitan degan hal tersebut Opini WDP yang diterima saat ini oleh Kabupaten Pulau Taliabu ini mencerminkan masih adanya catatan dalam pengelolaan keuangan yang perlu dibenahi, namun demikian,Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah berkomitmen akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI demi peningkatan tata kelola keuangan, tegasnya.

Berikut perolehan opini hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 untuk kabupaten/kota Se – Provinsi Maluku Utara :

1). Kota Ternate – WTP (11 kali)

2). Kota Tidore – WTP (11 kali)

3). Halmahera Tengah – WTP

4). Halmahera Barat – WTP (8 kali)

5). Halmahera Timur – WTP

6). Halmahera Utara – WTP (9 kali)

7). Pulau Taliabu – WDP

8). Pulau Morotai – WTP

9). Halmahera Selatan – WTP (11 kali)

1)0. Kepulauan Sula – WTP (6 kali)

Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus, pada awak media juga menyampaikan bahwa dengan pencapaian yang telah di raih oleh Pemrintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, ini menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku Utara yang telah memperoleh opini WDP dari Badam Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2025, semoga hal terssbut dapat di pertahankan dan kedepan mendapatkan yang lebih baik lagi dari BPK RI, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.