Pengedar Sabu Asal Ranah Palabi Diringkus, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bongkar Jaringan Pemasok

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pelaku Pengedar Sabu Asal berinisial OFP (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya sebagai pengedar sabu terendus polisi. Ia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, pada Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan meliputi:

Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu,

Satu plastik klip besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam,

Satu bantal warna pink, di dalamnya ditemukan tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu,

Satu unit ponsel Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, mewakili Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Saat digeledah, tersangka mengakui kepemilikan narkotika yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek,” ujar AKP Rusmardi.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa OFP mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Y, warga Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo. Identitas pemasok sudah dikantongi, dan saat ini Y telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh kepolisian.

Penangkapan OFP membuka tabir jaringan narkotika lintas daerah yang memasok barang haram ke Dharmasraya. Aparat kini memburu pemasok utama dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu ini.

OFP kini mendekam di Polres Dharmasraya dan akan menghadapi hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Kenang Sejarah, Ratusan Anak Muda Ikuti Napak Tilas Perjuangan Bagindo Aziz Chan

Polres Dharmasraya menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejahatan narkotika bisa diberantas hingga ke akarnya.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong
DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
 Komitmen Lapas Bersih Narkoba, Razia Gabungan & Tes Urin di Lapas Bukittinggi Negatif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:36 WIB

Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong

Jumat, 18 September 2026 - 09:41 WIB

DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026 - 06:51 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Berita Terbaru