Pelaku Pengedar Sabu Asal berinisial OFP (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya sebagai pengedar sabu terendus polisi. Ia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, pada Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan meliputi:
Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu,
Satu plastik klip besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam,
Satu bantal warna pink, di dalamnya ditemukan tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu,
Satu unit ponsel Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, mewakili Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Saat digeledah, tersangka mengakui kepemilikan narkotika yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek,” ujar AKP Rusmardi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa OFP mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Y, warga Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo. Identitas pemasok sudah dikantongi, dan saat ini Y telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh kepolisian.
Penangkapan OFP membuka tabir jaringan narkotika lintas daerah yang memasok barang haram ke Dharmasraya. Aparat kini memburu pemasok utama dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu ini.
OFP kini mendekam di Polres Dharmasraya dan akan menghadapi hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Dharmasraya menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejahatan narkotika bisa diberantas hingga ke akarnya.
Editor: Yanti