Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Aneh Bin Ajaib sejumlah Proyek amburadul yang di kerjakan oleh Kontraktor berinesial (YP) seakan melumpuhkan penegak hukum di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara salah satu proyek yang di kerjakan oleh (YP) adalah Proyek Pekerjaan Dermaga di Desa Parigi Kecamatan Taliabu Timur.
Anehnya lagi tiga paket Proyek pekerjaan tersebut Anggarannya telah cair 30 persen, yang telah dicairkan pada bulan Mei lalu namun aneh bin ajaib baru satu paket yang dikerjakan oleh (YP)
Dimana tiga paket pekerjaan rehabilitasi tersebut diantaranya adalah, Pekerjaan rehabitasi Trestle (Fasilitas Perairan) yang dimenangkan, CV Altraco dengan Nomor kontrak, 550/28.kontrak/dishub-PT/III/2022, degan nilai pagu Anggaran kurang lebih Rp.950.000.000., (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sementara Anggarannya telah dicairkan 30 persen aneh Bin Ajaib Proyek yang dikerjakan tak selesai hingga masa waktu kontrak kerja 210 hari kalender yang telah berakhir pada tanggal (3/10/2022) kemarin tak kunjung selesai di kerjakan.
Sementara, Pekerjaan Rehabitasi Cause Way (Fasilitas Perairan) yang dimenangkan CV Berkat Yosua, dengan nomor kontrak, 550/34.Kontrak/Dishub-PT/III/2022, juga kontrak kerjanya telah berakhir pada 1 September lalu, tak lain adalah paket degan nilai Anggaran, Rp.260.000.000., (Dua Ratus Enam Puluh Juta), degan waktu pekerjaan 180 hari kalender. Baru mulia dikerjakan.
Selain itu, Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Desa Parigi yang dimenangkan CV Sumber Berkat Utama dengan nomor kontrak 550/27.Kontrak/dishub-PT/III/2022, pagu anggaran dalam pekerjaan ini senilai Rp.1,9 Miliar, dengan jangka waktu pekerjaan 210 hari kalender, pekerjaan terebut masa kontrak anehnya telah berakhir pada 3 Oktober kemarin namun lagi-lagi tak usai di kerjakan oleh oknum kontraktor berinesial (YP).
Hal ini mendapat sorotan Sekretaris Fraksi Pembaharuan, Sukardinan Budaya. Dia mengatakan, semestinya Dinas terkait mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Kemterian Perhubungan agar tidak lagi menggunakan perusahaan milik milik Yopi tersebut. Tiga paket itu menggunakan dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
“Kami minta dishub segera berkordinasi dengan kementerian terkait untuk dilelang ulang tiga paket itu,” sarannya.
Bahkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Sukardinan Budaya juga desak Kejaksaan Negeri agar segera mengusut tuntas tiga paket Proyek itu, sebab Anggarannya telah di cairkan 30 persen telah dicairkan dan duga kuat tidak digunakan untuk 3 Proyek pekerjaan di Parigi itu.
Sukardinan Budaya juga menduga ada kong kali kong antara pihak rekanan dan dinas terkait sehingga tetap membiarkan rekanan bernama Yopi untuk terus melanjutkan pekerjaan. Padahal, rata-rata tiga pekat itu kontrak pekerjaan telah berakhir, dan anggaran tidak tau dikemanakan.
Dalam pengakuan Sukardinan Budaya pada awak media dirinya mengaku, mendapat kabar bahwa pihak rekanan pernah di tegur konsultan pengawas namun tidak diindahkan.
Oleh karna itu Pigak Kejaksaan Negri Pulau Taliabu seharusnya mengusut Anggaran 30 persen yang telah dicairkan karna itu sangat berpotensi telah merugikan keuagan negara.
Dia juga menyarankan, kedepan rekanan tersebut jangan lagi pakai di Pulau Taliabu, karena selama ini banyak pekerjaan yang bermasalah. Kata dia,
Sukardinan Budaya juga mengatakan bahwa selama tahun 2021 banyak paket pembangunan yang di kerjakan oleh (YP) namun jauh dari mata hukum antara lain fakta banyak proyek pekerjaan sekolah yang tidak diselesaikan oleh (YP) hingga saat ini.
Tambah Sukardinan Budaya hal itu terkesan sengaja didiamkan oleh pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu
Sukardinan Budaya juga menyarankan pada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus agar kedepan tidak lagi menggunakan perusahaan milik kontraktor berinesial (YP) dalam setiap tahun proyek bila perlu di Bleklist perusagaannya, tutup. Sukardinan Budaya.
(Ketau Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











