BeritaDaerahHukum

Polres Inhu Kembali Amankan, 2,10 gram Sabu Dan 2,47 gram Ganja

2054
×

Polres Inhu Kembali Amankan, 2,10 gram Sabu Dan 2,47 gram Ganja

Sebarkan artikel ini

 

Mediainvestigasi.net–Inhu. Sat Resnarkoba Polres Inhu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Ganja yang berada di Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran Kec. Rengat Barat kab. Indragiri Hulu (Inhu)

Kapolres Inhu Akbp Dody Wirawijaya S.Ik melalui Ps. kapsumsi pemnas polres Inhu, IPDA Misran menjelaskan Jumat 01/09/23 .

“Pada hari Minggu tanggal 27/08/23 sekira pukul 11.00 WIB anggota sat resnarkoba polres inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Gg. Hamima Dusun Sungai durian Desa pekan heran. Sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.

” Hanya dengan berbekalkan informasi tersebut anggota sat resnarkoba. langsung menuju ke lokasi yang di maksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil yang di temukan dilapangan anggota sat Resnarkoba Polres Inhu. berhasil mengatongi satu nama yaitu OB Als Igot. Yang di duga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Tepatnya di hari kamis 31/08/23 sekira pukul 23.50 wib anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. Tidak menunda lagi, anggota sat Resnarkoba Langsung menuju ke arah rumah pelaku.

Setibanya dilokasi anggota mendapati pelaku sedang duduk di teras rumahnya sambil menggunakan HP, Tak hanya pelaku anggota juga mengaman kan AE als Aceng yang saat itu berada di ruangan dapur rumah milik sdr igot

saat melakukan penggeledahan di dapati 6 bungkus narkotika jenis sabu dari sdr. Aceng, dari sdr. Igot di temukan 1 bungkus sabu dan 2 bungkus narkotika jenis ganja. Pada saat di interogasi pelaku menjelaskan. barang haram tersebut di dapat dari salah satu teman nya “Penten” yang saat ini berada di Lapas Rengat.

“Dua jenis narkotika ia dapat kan dengan cara menelpon sdr. pentin dan kemudian Pentin(Napi Lapas Rengat) mengarahkan seseorang yang tak ia kenali dengan cara dijatuhkan ditempat yang telah ditentukan’

Berdasarkan keterangan pelaku hasil penjualan tersebut disetorkan kepada ML istri dari sdr,Penten , dan saat didapati sdr. Ml als Lina mengakui bahwa sdr. Ob als igot. Ada menyetorkan uang hasil penjualan narkotika kepadanya dengan cara diberikan uang tunai secara langsung.

Dari ketiga pelaku Sat Resnarkoba Polres Inhu berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit hp, 1 buah sendok pipet, 2,10 gram sabu , 2,27 gram ganja , 1 buah tas selempang, 15 buah plastik pembungkus dan uang tunai sejumlah Rp.3.450.000,00

Krismon