Menu

Mode Gelap

Peristiwa

Warga Balai Gadang Tolak Sampah Bukittinggi Dibuang ke TPA Air Dingin, Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat

badge-check


					Warga Balai Gadang Tolak Sampah Bukittinggi Dibuang ke TPA Air Dingin, Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat Perbesar

Gambar: Kendaraan DLH Bukit Tinggi yang di berhentikan warga Balai Gadang Kota Padang (Dok, Mediainvestigasi.net/Tim) 

PADANG, MEDIAINVESTIGASI.NET — Penolakan warga Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terhadap aktivitas pembuangan sampah yang diduga berasal dari Kota Bukittinggi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin kian menguat.

‎Aksi penolakan ini mencuat pada Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.14 WIB, seiring meningkatnya intensitas truk pengangkut sampah yang keluar-masuk kawasan TPA, terutama pada jam malam hingga dini hari.

‎Warga menilai praktik pembuangan sampah lintas daerah tersebut tidak hanya memperparah pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan, tetapi juga diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.

Bau Menyengat, Sampah Meningkat, Warga Mengeluh

‎Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga sekitar TPA Air Dingin mengeluhkan bau menyengat yang semakin parah, lonjakan volume sampah, serta meningkatnya populasi lalat dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas truk pengangkut sampah dinilai semakin masif dan tidak wajar, terutama pada malam hari.

‎Warga menduga kuat, truk-truk tersebut tidak hanya membawa sampah dari Kota Padang, melainkan juga berasal dari luar daerah, khususnya Kota Bukittinggi.

‎“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba sampah makin banyak, bau makin parah, lalat di mana-mana. Kami merasa dirugikan. Warga Balai Gadang menolak jika sampah dari luar kota, termasuk dari Bukittinggi, dibuang ke TPA Air Dingin,” tegas Deki Jamu, warga Balai Gadang, Minggu (1/2/2026).

‎Deki juga menyampaikan kekhawatiran serius terkait potensi longsor tumpukan sampah yang dapat mengancam sedikitnya empat wilayah permukiman warga di sekitar TPA.

‎“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya soal bau. Kami khawatir terjadi longsor sampah yang bisa menimpa rumah warga,” tambahnya.

Pengakuan Sopir Truk: Sampah Bukittinggi Dibuang ke Padang

‎Dugaan warga diperkuat oleh pengakuan seorang sopir truk sampah asal Kota Bukittinggi yang ditemui tim investigasi. Sopir tersebut mengakui bahwa truk yang dikemudikannya secara rutin mengangkut sampah menuju TPA Air Dingin, Kota Padang.

‎“Sekali jalan, muatan sekitar 7 ton sampah. Kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah,” ujarnya, seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Pengakuan ini mengindikasikan adanya aktivitas pembuangan sampah lintas daerah yang diduga dilakukan secara rutin. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum, skema kerja sama antar daerah, maupun kajian lingkungan yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Berpotensi Langgar UU Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

‎Praktik pembuangan sampah lintas wilayah ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Sementara Pasal 40 mewajibkan kerja sama antar daerah dilakukan melalui perjanjian tertulis dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan aspek lingkungan.

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 69 melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sementara Pasal 98 mengatur ancaman pidana berat jika pencemaran lingkungan terbukti melampaui baku mutu.

‎Tak hanya itu, PP Nomor 27 Tahun 2012 juncto PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta melibatkan masyarakat terdampak. Jika TPA Air Dingin menerima sampah melebihi kapasitas tanpa penyesuaian dokumen lingkungan, hal ini berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga pidana.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan Warga

‎Tim investigasi mencatat indikasi penurunan kualitas lingkungan di sekitar TPA Air Dingin, mulai dari pencemaran udara akibat bau menyengat hingga kekhawatiran pencemaran air tanah. Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan, seperti batuk berkepanjangan, gatal-gatal, hingga menurunnya kenyamanan hidup sehari-hari.

Tuntutan Tegas Warga Balai Gadang

‎Warga Balai Gadang menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah, di antaranya:

‎Penghentian segera pembuangan sampah dari luar daerah ke TPA Air Dingin.

‎Audit terbuka dan transparan terhadap dugaan kerja sama antar pemerintah daerah.

‎Pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap lingkungan.

‎Penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

‎Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Ringsek Parah

28 April 2026 - 00:13 WIB

Mayor Laut (H) Ahmad Fauzi Angkat Bicara Soal Kasus Proyektil Rekoset

3 April 2026 - 14:26 WIB

Warga Sikabau Geger, Pria Muda Ditemukan Gantung Diri di Kebun Karet

3 April 2026 - 10:54 WIB

Trending di Peristiwa