Aksi Demontarasi Buruh Di Kawasan PT. IMIP Morowali Sulteng Berakhir Ricuh Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan Minta Tangkap Pelaku

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi : Ratusan Buru Aksi Demonstrasi di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,

Morowali Provinsi Sulawesi Tegah, Media Investigasi.net, Kisah ratusan buruh melakukan Aksi Demonstrasi di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Rabu tanggal, 12 Februari 2026, kemarin sore berujung ricuh dan parahnya ada  dugaan tindak pidana kekerasan dalam Insiden tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan massa buruh, akan tetapi juga salah seorang Jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan menjadi korban kekerasan, seperti yang di rilis sejumlah media di Provinsi Sulawesi Tengah hari ini Jum’at tanggal, 13 Februari 2026.

Dimana kericuhan terjadi saat ratusan masa aksi dari Aliansi Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak manejemen PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang terletak di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, agar mengevaluasi total berkaitan degan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengusutan dugaan penyembunyian kasus kecelakaan kerja di lingkungan PT Cemerlang Servis Perawatan (CSP).

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi tersebut melibatkan massa buruh, aparat pengamanan kawasan dari PT. MSS Morowali Security Servis selaku mitra pengamanan kawasan industri, serta jurnalis yang melakukan peliputan namun naas terjadi tindakan tidak terpuji pada salah seorang awak media Tribuanamuda, Muhammad Pajar, yang turut menjadi korban pemukulan saat mendokumentasikan jalannya aksi.

Adapun kornologis peristiwa itu berlangsung pada hari Rabu sore, tanggal, 12 Februari 2026, yang mana Aksi Demontarasi ratusan Buruh yang belokasi di Kawasan PT. IMIP Morowali
digelar di dua titik lokasi, yakni di depan kantor PT IMIP dan di dalam kawasan industri, tepatnya di area PT CSP, Kabupaten Morowali.

Baca Juga :  Kulinernya Diakui Enak, Padang Berpotensi Jadi Kota Gastronomi

Kericuhan diduga terjadi pada saat proses pembubaran massa aksi yang mana berdasarkan keterangan saksi dan dokumentasi lapangan, oknum security diduga melakukan tindakan fisik terhadap peserta aksi dan salah se orang Jurnalis yang tengah menjalankan tugas melakuka peliputan.

Yang mana para buruh sebelumnya menyuarakan tuntutan terkait keselamatan kerja serta transparansi penanganan kecelakaan kerja di perusahaan namun situasi memanas ketika aparat keamanan berupaya membubarkan massa sehinggah terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan sejumlah peserta aksi terpukul, termasuk salah satu Jurnalis yang sedang melakukan peliputan mengambil gambar di lapangan.

Akibat perbuatan serta tindakan pelaku kekerasan adalah perbuatan melanggara hukum serta tindakan yang tidak beretika melecehkan Profesi serta melakukuan upaya menghalang-halangi tugas Wartawan/ Jurnalis atas tindakan tersebut pelaku telah melanggar ketentuan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Seperti yang di jabarkan dalam Pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait larangan menghalangi kerja jurnalistik.

Selain itu juga pembubaran aksi yang disertai tindakan fisik juga dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

Desakan Pengusutan Redaksi Tribuanamuda bersama aliansi buruh mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan transparan dan akuntabel, termasuk meminta supervisi dari Bareskrim Polri terhadap penanganan kasus yang terjadi di Morowali.

Mereka juga meminta audit terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan swasta di kawasan industri serta pengusutan dugaan kecelakaan kerja di PT CSP.

Tuntutan Aliansi BuruhSejumlah tuntutan disampaikan, antara lain:

Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Pers.Pemeriksaan oknum security yang terlibat.Audit sistem pengamanan kawasan PT IMIP. Pengusutan dugaan penyembunyian kecelakaan kerja.Jaminan keamanan bagi buruh dan jurnalis.

Baca Juga :  Menteri Kebudayaan RI Undang Bupati Tapanuli Tengah Terkait Situs Abad Ke-7 Situs Bongal Sijago-jago Kecamatan Badiri

Redaksi Tribuanamuda menegaskan bahwa kekerasan terhadap buruh maupun jurnalis merupakan persoalan hukum dan demokrasi, bukan sekadar persoalan internal perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT IMIP, PT CSP, maupun PT MSS Morowali Security Servis terkait insiden tersebut.Perkembangan kasus masihterus dipantau.

Redaksi Tribuanamuda juga tegas minta seluruh penegak hukum jajaran Polda Provinsi Sulawesi Tegah serta penegak hukum lainnya menangkap para pelaku kekerasan pada salah satu Wartawannya yang tegah menjalankan tugas peliputan.

Hal tersebut sontak seluruh Wartawan di tanah air ikut bersuara salah satunya adalah Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net dan Ketua Tim Investigasi Nasional Media Koalisi Pemantau Kebijakan.(KPK), degan tegas minta seluruh penegak hukum  jajaran Polda Provinsi Sulawesi Tegah serta penegak hukum lainya agar para pelaku di proses hukum sesui hukum yang berlaku, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Pemkab Aceh Selatan Jangan Jadikan Pemerintah Alat Melegitimasi IUP yang Ditolak Warga
Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam
Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan
Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS, Bupati Tapteng : APBD 2027 Harus Jadi Solusi Nyata dan Pulihkan Daerah Pascabencana
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:11 WIB

Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi

Rabu, 23 September 2026 - 13:44 WIB

Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 05:56 WIB

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru