Menu

Mode Gelap

Berita

Kejari Inhil Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024

badge-check


					Kejari Inhil Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024 Perbesar

Kejari Inhil Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024

Mediainvestigasi.net – INDRAGIRI HILIR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi paket premium Ramadhan Baznas 2024 di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Selasa (19/8/2025)

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka Arsalim (A), Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Inhil sekaligus penyedia kegiatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Paket Premium Ramadhan Tahun 2024.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Inhil dalam konferensi persnya didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Intel, dan Kasubsi Dik, dengan turut hadir sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Kejari Inhil Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, 50 orang saksi dan 3 orang ahli telah dimintai keterangan, serta penyidik melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen sebagai barang bukti.

Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Arsalim sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah lima puluh dua sen) dalam perkara tersebut,” jelasnya kepada Media Narasiriau.com.

Kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024.

” Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim. Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025, dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan ” terangnya

Kajari juga menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” tegas Kajari.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Sebut Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dengan Dugaan Pasal 242 KUHP

28 Mei 2026 - 01:03 WIB

Diduga Ada Cukong di Balik Penolakan Penertiban Kawasan Hutan, Operasional Kades Lubuk Besar Disebut Ikut Dibiayai

27 Mei 2026 - 19:17 WIB

Koderal I Belawan Laksamana Muda Deny Septiana Qurban 6 Ekor Kambing di Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah

27 Mei 2026 - 17:02 WIB

Trending di Berita