BeritaHukumNarkobaNasional

Tempo 60 Hari, Polda Sumut Bekuk 23 Tersangka Narkoba

774
×

Tempo 60 Hari, Polda Sumut Bekuk 23 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini

 

Medan – Mediainvestigasi.Net–Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 60 hari mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba itu sebanyak 23 tersangka diamankan.

“Dari 23 tersangka yang diamankan turut disita barang bukti sabu 47,75 kg, Ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir,” katanya, Rabu (16/8).

Yemi menerangkan, modus operasi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang, terangnya.

Yemi menuturkan, untuk barang bukti ganja berasal dari Aceh lalu akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 23 tersangka yang diamankan itu mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika,” ujar mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Yemi menambahkan, barang bukti narkoba yang disita itu akan dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Terhadap ke 23 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.(Ezl)

Baca Juga :  Dandim Boyolali Cek Pembuatan Bak Penampungan Pompa Hidram di Suroteleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *