BeritaHukumPolitik

Street Lawyer Sebut Penyelidikan KPK Terhadap Formula E Diduga Penuh Bermuatan Politik Terhadap Anies Baswedan

2249
×

Street Lawyer Sebut Penyelidikan KPK Terhadap Formula E Diduga Penuh Bermuatan Politik Terhadap Anies Baswedan

Sebarkan artikel ini

Hujjatul Baihaqi yang tergabung dalam Street Lawyer Legal Aid. (Foto: istimewa)

Jakarta, MEDIAINVESTIGASI.NET – Hujjatul Baihaqi sebut penyelidikan pelaksanaan Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2021 yang masih bergulir hingga saat ini diduga penuh bermuatan politik. Hal ini disampaikan melalui keterangan Pers Street Lawyer Legal Aid, Rabu (5/10/2022).

Disebutkan, “penyelidikan yang dilakukan KPK hingga kini terhadap penyelengaraan Formula E di Jakarta sejak November 2021 lalu, atau sekitar 8 bulan sebelum penyelenggaraan Formula E, terkesan bukanlah mencari unsur tindak pidana, melainkan tindakan sebagai auditor yang notabene merupakan ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga mengindikasikan penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta syarat dan bermuatan politis yang diduga menargetkan orang tertentu.”

Sebelumnya BPK telah menyampaikan Formula E layak untuk dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021, sehingga seharusnya KPK menghentikan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E di Jakarta tersebut, oleh karena tidak adanya audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E tersebut.

Tindakan KPK yang terus melakukan penyelidikan tanpa adanya hasil audit BPK, bahkan tidak mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021, dan baru kemudian meminta bantuan BPK setelah adanya rencana deklarasi Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden mengindikasikan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta sarat bermuatan politik.

Baihaqi menilai tindakan KPK dalam menangani kasus Formula E Jakarta justru berbanding terbalik saat menangani kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang notabene hasil audit BPK menemukan adanya kerugian negara hingga 191 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Aksi Cepat Tanggap Prajurit Bima Sakti Bantu Evakuasi Korban Kecalakaan

“Jadi, kami menyerukan kepada KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang menjadi bagian dari garda terdepan untuk memberantas korupsi di Republik Indonesia haruslah melepaskan diri dari kepentingan kelompok atau politik praktis, terlebih menjelang pesta demokrasi yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” ujar Baihaqi. (Red)

Penerbit: Redaksi Mediainvestigasi.Net

Respon (285)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *