Logo FPI, GNPF ulama, dan Persada 212. (Foto Kolase MEDIA INVESTIGASI/ Shendy Marwan)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Tripilar dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, dan Persada 212 mendesak investigasi menyeluruh dari KPK, Komnas HAM dan aparat penegak hukum terhadap dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang, pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, serta kejahatan lingkungan yang berpotensi dikategorikan sebagai ecocide yang terjadi di Raja Ampat.
“Kami menuntut DPR-RI melalui Komisi IV dan Komisi VII untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kelalaian ini,” tulisnya dalam rilis yang diterima Redaksi Media Investigasi dengan Nomor: 01/TPS/VI/2025, Senin (16/6).
Pemerintah juga diminta mengambil langkah konkret untuk menghentikan bencana ekologis sebelum terlambat.
Pemerintah harus segera mengalihkan paradigma pembangunan dari eksploitatif menuju regeneratif dengan melibatkan kearifan lokal dan partisipasi aktif tokoh agama dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak pada lingkungan.
Menurutnya, akar masalah dari persoalan yang terjadi di Raja Ampat dikarenakan kesalahan mendasar pada cara pandang dan sistem pengelolaan SDA minerba di negara ini. Cara pandang atau paradigma. penyelenggara negara dan bangsa Indonesia pada umumnya terhadap SDA termasuk minerba, adalah semata mata hanya sebagai komoditas perdagangan ekonomi yang akibatnya akan melahirkan sistem yang eksploitatif dan dikelola secara kapitalistik.
Dengan cara pandang SDA adalah komoditas perdagangan ekonomi yang dikelola secara kapitalistik maka eksploitasi SDA termasuk minerba (nikel) di kawasan Raja Ampat, adalah sebuah keniscayaan yang akan menimbulkan dampak negatif terhadap seluruh aspek kehidupan termasuk kerusakan lingkungan.
“Segala bentuk aktivitas pertambangan destruktif di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan irreversible terhadap 75% spesies karang dunia dan habitat dari 1.511 spesies ikan. Kegiatan tambang ini telah mencemari perairan yang menjadi sumber kehidupan 49.048 jiwa masyarakat lokal dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang telah turun-temurun menjaga kelestarian laut. Kami menegaskan bahwa tidak ada justifikasi ekonomi yang dapat membenarkan penghancuran warisan alam,” terangnya.
MENUNTUT PEMBATALAN SEGERA
Kami menuntut pemerintah membatalkan seluruh izin usaha pertambangan di Raja Ampat dan mendesak pemerintah untuk menetapkan moratorium permanen terhadap aktivitas ekstraktif di
kawasan Marine Protected Area. Kami juga menuntut pertanggungjawaban hukum penuh dari PT. Tambang Mineral Indonetama dan korporasi terkait atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, termasuk kewajiban pemulihan ekosistem dan kompensasi kepada masyarakat adat yang kehidupannya terdampak. Pemerintah harus membuktikan komitmennya pada Sustainable Development Goals dengan menghentikan politik dagang izin yang merugikan rakyat.
“Kami meminta pemerintah untuk segera mengubah secara total sistem pengelolaan sumber daya alam INDONESIA agar kembali berdasarkan ketentuan PASAL 33 AYAT (1), (2) DAN (3) UUD 45,” tegasnya, demi bangsa Indonesia dan generasi mendatang.
Editor: Shendy Marwan











