FPI Bergabung, Sebut Kesalahan Sistem terhadap Raja Ampat, Tripilar Ini desak KPK Investigasi Menyeluruh Sebelum Terlambat

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo FPI, GNPF ulama, dan Persada 212. (Foto Kolase MEDIA INVESTIGASI/ Shendy Marwan)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Tripilar dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, dan Persada 212 mendesak investigasi menyeluruh dari KPK, Komnas HAM dan aparat penegak hukum terhadap dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang, pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, serta kejahatan lingkungan yang berpotensi dikategorikan sebagai ecocide yang terjadi di Raja Ampat.

“Kami menuntut DPR-RI melalui Komisi IV dan Komisi VII untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kelalaian ini,” tulisnya dalam rilis yang diterima Redaksi Media Investigasi dengan Nomor: 01/TPS/VI/2025, Senin (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah juga diminta mengambil langkah konkret untuk menghentikan bencana ekologis sebelum terlambat.

Pemerintah harus segera mengalihkan paradigma pembangunan dari eksploitatif menuju regeneratif dengan melibatkan kearifan lokal dan partisipasi aktif tokoh agama dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak pada lingkungan.

Menurutnya, akar masalah dari persoalan yang terjadi di Raja Ampat dikarenakan kesalahan mendasar pada cara pandang dan sistem pengelolaan SDA minerba di negara ini. Cara pandang atau paradigma. penyelenggara negara dan bangsa Indonesia pada umumnya terhadap SDA termasuk minerba, adalah semata mata hanya sebagai komoditas perdagangan ekonomi yang akibatnya akan melahirkan sistem yang eksploitatif dan dikelola secara kapitalistik.

Dengan cara pandang SDA adalah komoditas perdagangan ekonomi yang dikelola secara kapitalistik maka eksploitasi SDA termasuk minerba (nikel) di kawasan Raja Ampat, adalah sebuah keniscayaan yang akan menimbulkan dampak negatif terhadap seluruh aspek kehidupan termasuk kerusakan lingkungan.

“Segala bentuk aktivitas pertambangan destruktif di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan irreversible terhadap 75% spesies karang dunia dan habitat dari 1.511 spesies ikan. Kegiatan tambang ini telah mencemari perairan yang menjadi sumber kehidupan 49.048 jiwa masyarakat lokal dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang telah turun-temurun menjaga kelestarian laut. Kami menegaskan bahwa tidak ada justifikasi ekonomi yang dapat membenarkan penghancuran warisan alam,” terangnya.

Baca Juga :  Kembangkan Pariwisata di Padang Pariaman, Pantai Tiram Berpotensi Dibangun Resort Bernilai Lebih dari Rp20 Miliar

MENUNTUT PEMBATALAN SEGERA

Kami menuntut pemerintah membatalkan seluruh izin usaha pertambangan di Raja Ampat dan mendesak pemerintah untuk menetapkan moratorium permanen terhadap aktivitas ekstraktif di

kawasan Marine Protected Area. Kami juga menuntut pertanggungjawaban hukum penuh dari PT. Tambang Mineral Indonetama dan korporasi terkait atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, termasuk kewajiban pemulihan ekosistem dan kompensasi kepada masyarakat adat yang kehidupannya terdampak. Pemerintah harus membuktikan komitmennya pada Sustainable Development Goals dengan menghentikan politik dagang izin yang merugikan rakyat.

“Kami meminta pemerintah untuk segera mengubah secara total sistem pengelolaan sumber daya alam INDONESIA agar kembali berdasarkan ketentuan PASAL 33 AYAT (1), (2) DAN (3) UUD 45,” tegasnya, demi bangsa Indonesia dan generasi mendatang.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Inhil Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Pengungkapan 5 Kasus
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan
Tangis di Rumah Duka Pilubang, Bupati JKA Hadir Menguatkan Keluarga Korban, Ingatkan Orang Tua Awasi Anak
Lewat Tengah Malam,Tim Satria Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Organ Tunggal
Jelang HUT ke-78, Polwan Polda Riau Berjibaku Lawan Karhutla hingga Dampingi Warga Terdampak
Kadis PMD Inhil Hadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan TMMD dan Karya Bhakti TNI
Inhil Merdeka Run 2026 Diikuti Ratusan Pelari, Semangatkan Gaya Hidup Sehat
Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan di Desa Tanjung Melayu
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Polres Inhil Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Pengungkapan 5 Kasus

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Tangis di Rumah Duka Pilubang, Bupati JKA Hadir Menguatkan Keluarga Korban, Ingatkan Orang Tua Awasi Anak

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Lewat Tengah Malam,Tim Satria Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Organ Tunggal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Jelang HUT ke-78, Polwan Polda Riau Berjibaku Lawan Karhutla hingga Dampingi Warga Terdampak

Berita Terbaru