Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi babak baru dalam sejarah panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pada 25 September 2025, majelis hakim menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima (N.O./niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil.

Secara sederhana, amar putusan ini menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak tergugat. Lebih jauh, hakim menyiratkan bahwa konflik PWI hanyalah sengketa organisasi internal, bukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berarti gugatan HCB Cs sampai menuntut ganti rugi Rp100,3 M sudah kandas di PN Jakpus. Sekaligus putusan majelis hakim ini menjadi sangat penting bagi PWI,” ungkap Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu (27/9/2025).

Anrico menjelaskan lebih jauh mengapa putusan 711 PN Jakpus sangat penting. Pertama, putusan ini memberi kepastian hukum. Selama ini, dualisme PWI dimanfaatkan untuk melahirkan laporan-laporan pidana yang diarahkan kepada pengurus tertentu. Dengan putusan 711, jalur kriminalisasi pidana itu terhenti karena pengadilan sendiri menyatakan gugatan tidak berdasar.

Kedua, putusan ini mempertegas ruang lingkup hukum perdata dan pidana. Sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi (kongres, musyawarah, AD/ART), bukan dibawa ke ranah pidana. Hal ini sesuai dengan doktrin klasik hukum: criminal law as ultimum remedium hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan senjata politik organisasi.

Ketiga, putusan ini menjadi landasan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025. Jika pengadilan saja menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka keberadaan pengurus baru yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang otomatis mendapat penguatan moral sekaligus yuridis.

Baca Juga :  Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah Adat Jawa diduga Status Pemilik Tanah Simpang Siur, Warga Minta KPK Usut Proyek Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dampak ke Depan

Anrico menjelaskan, bagi PWI, putusan 711 PN Jakpus tidak sekadar kemenangan hukum, melainkan titik balik persatuan. Konflik yang sempat melemahkan marwah organisasi kini bisa benar-benar ditutup. Dengan dasar hukum yang kuat, PWI Pusat berhak mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan-laporan pidana yang lahir dari dualisme.

Bagi dunia pers, putusan ini menjadi pengingat bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal adalah hal lumrah dalam organisasi besar, tetapi penyelesaiannya harus tetap dalam koridor demokratis dan sesuai konstitusi organisasi.

Putusan PN Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst bukan hanya menyelesaikan perkara gugatan Hendry cs., melainkan juga mengembalikan arah PWI ke jalur yang seharusnya: rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.

“Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tutup Anrico.(rls)

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku
Anggaran Polri Disorot! Pemerhati Kebijakan Publik Asal Sumsel Desak Kejagung Tindak Lanjuti Temuan BPK
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori

Berita Terbaru