Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Perjalanan panjang antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dan Hasto Kristiyanto dinilai ada perbedaan yang menonjol dalam hal penyidikan.
Terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), KPK memiliki pandangan optimis bahwa Hasto akan bersikap kooperatif.
“Apakah yang bersangkutan dikhawatirkan (merintangi penyidikan)? Kalau melihat dari beberapa statemen-statemen yang bersangkutan, yang bersangkutan menyatakan akan menjalani prosesnya dan itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Hasto sudah menyatakan siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum demi mewujudkan cita-cita serta nilai-nilai yang diperjuangkannya, dan mengaku siap menghadapi risiko apa pun.
“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Ia juga meyakini seluruh kader PDIP sudah siap dan harus menghadapi hal tersebut.
“Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” pungkas Hasto.
Sekadar informasi yang menjadi landasan, hingga kini Hasto ditersangkakan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Sprindik
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Dugaan Suap
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.***
Editor: Shendy Marwan