Mediainvestigas.Net-Batanghari/Jambi salah satu Security Kantor Kemenag Kabupaten Batanghari dipimpim Drs.Al Jufri, M.Pd.I Melanggar Hukum Pers
Dimana bentuk perlindungan hukum bagi Jurnalis dalam menjalankan profesi yaitu tertuang di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Jurnalis sering di sebut Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum, Rabu (08/02/2023).
Dikatakan, dalam pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran Jurnalis sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.
Saat media bertanya Security Kemenag, dimana Pak Kemenag,” Telepon Saja bag,” Ungkapnya.
Mediapun bertanya lagi kemana pak kemenag,”Saya tidak tau kemana dan abang jagan seberang masuk ada kode etiknya, abang melanggar kode etik,”kata salah satu Security.
Sangat disayangkan salah satu security Kemenag Batanghari melanggar Hukum Pers, menurut Magister Hukum Puji Lestari, S.H.,M.H,” Salah satu Security Kemenag Batanghari sengaja melawan hukum mengakibat menghambat Wartawan bisa kena Pasal 4 Ayat 2 dan ayat 3 di pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00(Lima ratus jutah rupiah),”Tutup Puji Lestari,S.H
,M.H. Dengan Tegas.
Sabri/Mediainvestigasi.net.











