Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi

- Penulis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi

Bekasi, MediaInvestigasi.Net – Yessi Irmadani, selaku orang tua korban dugaan mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada awal Februari 2025 lalu. Yessi keberatan atas putusan nomor perkara 225 di PN Cikarang yang tidak berpihak kepada anaknya bernisial ANP yang baru berusia 8 tahun yang diduga kuat telah menjadi korban mal-praktek Rumah Sakit Eka Hospital Indah Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H., Kamis, 27 Maret 2025. “Kita sudah ajukan permohonan kasasi atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat yaitu RS Eka Hospital Indah Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi,” ungkap Iskandar Halim kepada media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, ANP diduga kuat telah menjadi korban mal-praktek RS Eka Hospital Indah Bekasi. Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban Yessi Irmadani menggugat RS Eka Hospital ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, namun putusan PN Cikarang tidak berpihak padanya.

Kemudian, orang tua korban menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Walaupun putusan banding membatalkan putusan PN Cikarang, namun lagi-lagi upaya hukum banding tidak berpihak kepada korban.

Iskandar menambahkan, putusan majelis hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak, yang salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, baik secara perdata maupun pidana. “Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit,” tambah Iskandar seraya menegaskan agar semestinya putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding.

Baca Juga :  Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Tegas Minta KPK RI Tangkap Kadis Kesehatan Hilangkan Bangunan RSUD Bobong Rugikan Negara 7 Miliar

Anehnya, kata Iskandar, pada saat diajukan gugatan ke PN Cikarang, tergugat RS Eka Hospital tidak pernah hadir ke pengadilan tapi diwakili oleh PT. Pelita. Di pengadilan, PT. Pelita tersebut telah ditolak oleh majelis hakim untuk mewakili tergugat karena tidak memiliki legal standing.

Selanjutnya, Iskandar Halim menyebutkan bahwa dalam gugatan yang diajukan ke PN Cikarang, dan sekarang dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp. 3,1 miliar. “Dalam gugatan ini, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” tegasnya sambil meminta agar MA RI dapat bertindak dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi anak ANP yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu yang telah menjadi korban mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 20:04 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Berita Terbaru