Proyek Rehab Gedung Kantor Bupati Dharmasraya Molor, CV Anak Buah Jao Didenda dan Di-Blacklist

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Kondisi lantai dua Kantor Bupati saat ini, Proyek Rehab Ringan Gedung oleh CV Anak Buah Jao molor (Dok,Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Proyek rehabilitasi ringan Gedung Kantor Bupati Dharmasraya senilai Rp 1,76 miliar yang dikerjakan oleh CV Buah Anak Jao dari Kabupaten Solok menjadi sorotan tajam. Hingga Selasa (2/1/2025), pekerjaan yang dimulai pada 17 September 2024 dan seharusnya selesai pada 30 Desember 2024 itu masih jauh dari rampung. Kondisi lantai dua gedung masih berantakan, dengan material seperti kaca dan triplek berserakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, mengonfirmasi bahwa proyek ini telah diperpanjang melalui adendum kontrak selama 45 hari akibat keterlambatan pelaksanaan. “Sesuai aturan, diberikan perpanjangan dengan catatan denda 1 per 1000 dari nilai kontrak setiap harinya. Selain itu, CV Anak Buah Jao juga telah di-blacklist di Dharmasraya untuk proyek-proyek mendatang,” tegas Adlisman.

 

Konsultan Pengawas Diduga Lalai.

Di balik molornya pekerjaan ini, peran konsultan pengawas proyek juga disorot. Tugas mereka mencakup mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, memberikan teguran jika terjadi penyimpangan, serta memastikan pelaksanaan sesuai dengan dokumen kontrak. Namun, dugaan kelalaian mengemuka setelah konsultan pengawas tidak memberikan peringatan dan justru kabur saat hendak diwawancarai oleh wartawan di halaman Kantor Bupati.

Sebelumnya, wartawan telah mencoba menghubungi konsultan pengawas melalui telepon untuk wawancara, tetapi tidak mendapat respons. Saat di lokasi, sang konsultan memilih meninggalkan tempat dengan mobil Innova-nya, menambah kecurigaan atas minimnya pengawasan di proyek bernilai miliaran tersebut.

Catatan Kritis Terhadap Pelaksana dan Konsultan.

Kinerja CV Anak Buah Jao dan konsultan pengawas proyek ini mengundang banyak pertanyaan. Sebagai pelaksana, CV Anak Buah Jao dinilai gagal memenuhi target waktu sesuai kontrak. Sanksi berupa denda dan blacklist yang dijatuhkan oleh Pemkab Dharmasraya menjadi bukti tegas atas kelalaian mereka.

Baca Juga :  LPS Sudah Layani 72 Persen Warga Kota Padang

Di sisi lain, konsultan pengawas seharusnya bertanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana. Namun, dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas membuat proses rehabilitasi gedung menjadi tidak maksimal.

“Proyek sebesar ini seharusnya diawasi dengan ketat. Kalau ada konsultan pengawas, mengapa bisa molor? Apakah pengawasan benar-benar dilakukan?” ujar Irwan salah satu staf kantor bupati Dharmasraya.

Proyek rehabilitasi ringan Gedung Kantor Bupati Dharmasraya ini menjadi cerminan buruknya manajemen proyek di tingkat kabupaten. Dengan anggaran yang besar, hasil akhir seharusnya mencerminkan transparansi, profesionalisme, dan komitmen terhadap tanggung jawab. Namun, hingga kini, yang terlihat hanyalah ketidaktertiban dan ketidakseriusan dari para pihak terkait.

“Pemkab Dharmasraya diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana dan konsultan pengawas proyek ini. Tidak hanya untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda, tetapi juga untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,”tambah Irwan lagi.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional
DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak
Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu
DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka : Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi
Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan
TANGGAPI KABUT ASAP, POLSEK PALEMBAYAN DAN SAKA BHAYANGKARA BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA WARGA
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:21 WIB

Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional

Minggu, 13 September 2026 - 12:19 WIB

DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu

Sabtu, 12 September 2026 - 17:58 WIB

DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati

Sabtu, 12 September 2026 - 17:54 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka : Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi

Berita Terbaru