BeritaDaerahPembangunan

Proyek Rehab Gedung Kantor Bupati Dharmasraya Molor, CV Anak Buah Jao Didenda dan Di-Blacklist

879
×

Proyek Rehab Gedung Kantor Bupati Dharmasraya Molor, CV Anak Buah Jao Didenda dan Di-Blacklist

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Kondisi lantai dua Kantor Bupati saat ini, Proyek Rehab Ringan Gedung oleh CV Anak Buah Jao molor (Dok,Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Proyek rehabilitasi ringan Gedung Kantor Bupati Dharmasraya senilai Rp 1,76 miliar yang dikerjakan oleh CV Buah Anak Jao dari Kabupaten Solok menjadi sorotan tajam. Hingga Selasa (2/1/2025), pekerjaan yang dimulai pada 17 September 2024 dan seharusnya selesai pada 30 Desember 2024 itu masih jauh dari rampung. Kondisi lantai dua gedung masih berantakan, dengan material seperti kaca dan triplek berserakan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, mengonfirmasi bahwa proyek ini telah diperpanjang melalui adendum kontrak selama 45 hari akibat keterlambatan pelaksanaan. “Sesuai aturan, diberikan perpanjangan dengan catatan denda 1 per 1000 dari nilai kontrak setiap harinya. Selain itu, CV Anak Buah Jao juga telah di-blacklist di Dharmasraya untuk proyek-proyek mendatang,” tegas Adlisman.

 

Konsultan Pengawas Diduga Lalai.

Di balik molornya pekerjaan ini, peran konsultan pengawas proyek juga disorot. Tugas mereka mencakup mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, memberikan teguran jika terjadi penyimpangan, serta memastikan pelaksanaan sesuai dengan dokumen kontrak. Namun, dugaan kelalaian mengemuka setelah konsultan pengawas tidak memberikan peringatan dan justru kabur saat hendak diwawancarai oleh wartawan di halaman Kantor Bupati.

Sebelumnya, wartawan telah mencoba menghubungi konsultan pengawas melalui telepon untuk wawancara, tetapi tidak mendapat respons. Saat di lokasi, sang konsultan memilih meninggalkan tempat dengan mobil Innova-nya, menambah kecurigaan atas minimnya pengawasan di proyek bernilai miliaran tersebut.

Catatan Kritis Terhadap Pelaksana dan Konsultan.

Kinerja CV Anak Buah Jao dan konsultan pengawas proyek ini mengundang banyak pertanyaan. Sebagai pelaksana, CV Anak Buah Jao dinilai gagal memenuhi target waktu sesuai kontrak. Sanksi berupa denda dan blacklist yang dijatuhkan oleh Pemkab Dharmasraya menjadi bukti tegas atas kelalaian mereka.

Baca Juga :  Muhammad Hidayat Nasution.ST, Dikukukan menjadi Ketua Team Pemenangan Boby Lovers kabupaten Tapanuli-Tengah

Di sisi lain, konsultan pengawas seharusnya bertanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana. Namun, dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas membuat proses rehabilitasi gedung menjadi tidak maksimal.

“Proyek sebesar ini seharusnya diawasi dengan ketat. Kalau ada konsultan pengawas, mengapa bisa molor? Apakah pengawasan benar-benar dilakukan?” ujar Irwan salah satu staf kantor bupati Dharmasraya.

Proyek rehabilitasi ringan Gedung Kantor Bupati Dharmasraya ini menjadi cerminan buruknya manajemen proyek di tingkat kabupaten. Dengan anggaran yang besar, hasil akhir seharusnya mencerminkan transparansi, profesionalisme, dan komitmen terhadap tanggung jawab. Namun, hingga kini, yang terlihat hanyalah ketidaktertiban dan ketidakseriusan dari para pihak terkait.

“Pemkab Dharmasraya diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana dan konsultan pengawas proyek ini. Tidak hanya untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda, tetapi juga untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,”tambah Irwan lagi.

Editor: Yanti 

Respon (1)

  1. hi!,I really like your writing very a lot! proportion we communicate more about your post on AOL? I need a specialist on this area to resolve my problem. May be that is you! Taking a look forward to look you.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *