MEDIAINVESTIGASI.NET– Di tengah perjalanan panjang pengabdian para pendidik di pelosok negeri, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Moeis dan Drs. Rasnal, M.Pd., sempat kehilangan statusnya sebagai ASN akibat niat baik membantu rekan guru honorer.
Namun malam ini, harapan mereka kembali menyala. Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberi rehabilitasi hukum kepada keduanya, memulihkan hak dan nama baik mereka sebagai abdi negara.
Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai menemui Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Ketika itu, Presiden Prabowo baru saja tiba dari kunjungan kerja ke Australia untuk memutuskan langsung untuk segera bertindak.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam suasana haru, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir mendampingi Dasco dan Prasetyo di Halim. Momen itu menjadi simbol bahwa negara tak tinggal diam ketika pengabdian guru diuji oleh keadaan.
Menurut Dasco, keputusan cepat Presiden Prabowo dilandasi oleh aspirasi masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial, menunjukkan betapa kuatnya empati publik terhadap perjuangan dua pendidik itu.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.
Dengan terbitnya keputusan rehabilitasi ini, hak-hak dan kehormatan dua guru tersebut kini kembali.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tutur Dasco.
Kisah perjuangan ini bermula sejak 2018, ketika Rasnal dan Abdul Muis, bersama komite sekolah, menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Niat tulus itu justru berujung pada proses hukum yang panjang hingga vonis bersalah di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Namun kini, setelah bertahun-tahun menanggung beban moral dan kehilangan status ASN, negara akhirnya hadir.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting agar perlindungan hukum bagi guru diperkuat.
“Kasus ini bermula pada 2018. Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik,” jelasnya.
Di tangan seorang pemimpin yang peka terhadap nurani rakyat, dua guru kembali berdiri tegak, membawa kembali makna kata “mengabdi” dalam dunia pendidikan Indonesia.
Langkah Presiden Prabowo ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan wujud nyata kepemimpinan yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Editor: Shendy Marwan














