DEPOK —
Keluarga Hamdan Al Zuhri, korban kecelakaan lalu lintas berusia 9 tahun, belum berpikir untuk menempuh upaya praperadilan atas proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan praperadilan, keluarga memilih menahan diri. Fokus mereka saat ini adalah kondisi dan pemulihan Hamdan.
“Kami belum berpikir sampai ke praperadilan. Fokus kami anak dulu. Kondisinya masih menjadi perhatian utama,” ujar pihak keluarga.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keluarga tidak sedang mencari ruang untuk berhadap-hadapan dengan aparat penegak hukum. Mereka memilih mengawal proses yang berjalan sambil memastikan kondisi korban tidak terabaikan.
Namun, sikap tenang keluarga bukan berarti pertanyaan hukum menjadi selesai.
Satlantas Polres Metro Depok sebelumnya menetapkan Muhamad Irvan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dengan sangkaan Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ, yang berkaitan dengan kecelakaan akibat kelalaian dengan korban luka ringan.
Di sinilah pertanyaan keluarga menjadi relevan.
Sebab berdasarkan dokumen medis yang dimiliki keluarga, Hamdan disebut mengalami cedera kepala serius, termasuk contusio cerebri, perdarahan otak dan fraktur tulang tengkorak, serta menjalani perawatan selama 18 hari.
Pasca-perawatan, korban juga disebut mengalami gangguan bicara, ingatan dan kemampuan mengenali orang maupun objek tertentu.
Maka pertanyaannya bukan apakah keluarga sudah memikirkan praperadilan atau belum.
Pertanyaan utamanya justru: atas dasar apa penyidik menyimpulkan derajat luka korban sebagai luka ringan?
Jika kesimpulan tersebut memiliki dasar medis dan alat bukti yang kuat, tentu tidak sulit bagi penyidik untuk menjelaskannya secara terbuka kepada keluarga.
Sebaliknya, apabila masih terdapat perbedaan antara fakta medis dengan konstruksi pasal yang diterapkan, ruang evaluasi semestinya tetap terbuka.
Keluarga juga sebelumnya meminta agar hasil CT Scan, rekam medis, masa perawatan serta dampak neurologis korban menjadi bagian penting dalam penilaian perkara.
Untuk saat ini, keluarga memilih tidak memperlebar polemik.
Mereka merawat anak. Polres Metro Depok menjalankan penyidikan. Tetapi publik menunggu satu hal: penjelasan yang terang mengenai dasar hukum dan dasar medis di balik pasal yang diterapkan.
Sebab ketika yang menjadi korban adalah seorang anak dengan riwayat cedera kepala serius, ketepatan klasifikasi luka bukan sekadar urusan administrasi perkara.
Di situlah profesionalitas penyidikan diuji.
red.









