Menu

Mode Gelap
Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten DPAC Karawaci Partai Demokrat Bersama Ibu-Ibu Pensiunan TVRI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Bupati JKA dan BWS Sumatera V Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Batang Anai. TNI All-Out di Sumatra: Ribuan Personel, Puluhan Alutsista, dan Jembatan Darurat Dikerahkan Polda Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Nasional

Pimpred Media Investigasi Net Mengutuk Keras Tindakan Biadap Seorang Oknum Pejabat Dinkes Morotai Diduga Kuat Lecehkan Profesi Wartawan Minta Kapolres Morotai Tangkap Pelaku

badge-check


					Pimpred Media Investigasi Net Mengutuk Keras Tindakan Biadap Seorang Oknum Pejabat Dinkes Morotai Diduga Kuat Lecehkan Profesi Wartawan Minta Kapolres Morotai Tangkap Pelaku Perbesar

Pimpred Media Investigasi Net Mengutuk Keras Tindakan Biadap Seorang Oknum Pejabat Dinkes Morotai Diduga Kuat Lecehkan Profesi Wartawan Minta Kapolres Morotai Tangkap Pelaku

Morotai Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Pimpred Media Investigasi Net sekaligus Presiden Eksekutif LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua mengutuk keras tindakan biadap yang di duga kuat telah melecehkan profesi wartawan, hal itu di lakukan oleh salah seorang oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai minta Kepolisian Resort Pulau Morotai untuk segera menangkap pelaku, karena perbuatan oknum Sekdis Dinas Kesehatan Kabupaten Morotai Jamaludin adalah tindakan biadap yang tidak tau mengharga profesi Wartawan/ Jurnalistik, “ungkapnya.

Dimana Pimpred Media Investigasi Net sekaligus Presiden Eksekutif LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua mengatakan, bahwa tindakan biadap yang di lakukan oleh Sekdis Dinas Kesehatan Kabupaten Morotai Jamaludin adalah perbuatan pelecehan terhadap profesi Wartawan/Jurnalis, yang melanggar ketetuan UU pokok Pers nomor 40 tahun 1999. Barang siapa yang dengan segaja melakukan pelecehan terhadap profesi Wartawan/Jurnalis itu adalah perbuatan pidana 2 tahun penjara dan denda serendah-rendahnya Rp. 1000.0000.000 (Satu Miliar Rupiah) atau serendah-rendahnya Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),”tuturnya.

Apalagi Pimpred Media Investigasi Net sekaligus Presiden Eksekutif LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua secara tegas mengatakan, bahwa tindakan biadap yang di lakukan oleh Sekdis Dinas Kesehatan Kabupaten Morotai Jamaludin yang diduga lecehkan profesi wartawan itu juga mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pers Independen Indonesia (FPII), dan Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM) di Provinsi Maluku Utara,”ucapnya.

Tindakan penghinaan yang tidak menyenangkan dan melecehkan profesi para jurnalis itu. Pimpred Media Investigasi Net sekaligus Presiden Eksekutif LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua juga menjelaskan, bahwa tindakan yang di lakukan oleh Sekdis Dinas Kesehatan Kabupaten Morotai Jamaludin adalah tindakan arogan dan tidak beretika, selaku Pejabat Publik yang tidak memberi contoh buruk terhadap generasi bangsa apalagi sebagai pejabat publik di Institusi Aparatul Sipil Negara,”tegasnya.

Pimpred Media Investigasi Net sekaligus Presiden Eksekutif LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua juga menjelaskan, bahwa. “Tugas pokok yang dilakukan oleh Wartawan/Jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita kepada masyarakat melalui media masa, baik cetak, elektronik maupun media online sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (4) UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya, La Omy La Tua juga menjelaskan dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers, Wartawan/Jurnalis juga dapat mengambil gambar, atau merekam suara tanpa izin jika aktivitas tersebut dilakukan ditempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik.

Degan hal tersebut, La Omy La Tua, sangat menyangkan atas sikap arogan yang dilakukan oleh oknum Sekertaris Dinkes Pulau Morotai Jamaludin, yang telah arogan dalam melayani wartawan. Harusnya dirinya sadar bahwa Profesi Wartawan/Jurnalis itu bekerja sesuai perintah UU Pers nomor 40 tahun 1999 apalagi sangat jelas, bahwa Wartawan tidak bisa dipidana karena melakukan peliputan apalagi itu adalah tugas wartawan.

Kemudian, La Omy La Tua, dengan tegas meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Pulau Morotai tangkap dan proses hukum Sekertaris Dinkes Pulau Morotai Jamaludin,”tegas Omy La Tua.

Apalagi saat ini laporan atas sikap arogan yang dilakukan oleh oknum Sekertaris Dinkes Pulau Morotai Jamaludin sudah di meja Kepolisian Resor Polres Morotai, semoga hal tersebut sebafai proses pembelajaran kepada Pejabat Publik agar tidak lagi semena-mena menghina profesi wartawan,”tutup. La Omy La Tua (Pimpred Media Investigasi Net, sekaligus Presiden Eksekutif LPKN Indonesia Wilayah Timur).

(Tim Investigasi Nasional *** Sunarti/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara ***/JMD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

12 Desember 2025 - 17:51 WIB

Soal Donasi Bencana Sumbar, Sumut dan Aceh Perlu Izin? Ini Penjelasan Lurus dari Mensos Gus Ipul

11 Desember 2025 - 18:52 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Perlu Dituntaskan?

10 Desember 2025 - 07:45 WIB

Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Demi Raport Bagus, Penyidik Jadikan Papaku Tersangka Pembunuhan Mamaku

10 Desember 2025 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Sesar Lembang! Ini Ancaman Gempa Besar Lain di Bandung Raya yang Diungkap BRIN

6 Desember 2025 - 19:48 WIB

Trending di Nasional