Pimpinan Umum Media Yulinda Tan Mengutuk Keras Tindakan Kekejaman Di Lakukan Massa Terhadap Mayat Di Gowa Sulsel

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Istimewa : Yulinda Tan (Pimpinan media online Chibernews.co.id). 

Jakarta Media Investigasi.net, Pimpinan media online Chibernews.co.id, Yulinda Tan
mengutuk keras tindakan kebiasaban yang sangat tidak manusiawi dilakukan oleh massa terhadap mayat Ali di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu ini menimbulkan reaksi di mara publik serta kecaman luas mucul dari dari masyarakat luas, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Pimpinan media online Chibernews.co.id, Yulinda Tan, degan tegas tindakan yang telah di perbuat sekelompok orang terhadap mayat AAli di Kabupaten Gowa tersebut menurutnya itu merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius dan tidak seharusnya tidak dapat dibenarkan oleh semua kalangan maupun puhak penegak hukum, ujarnya.

Selain Itu Yulinda Tan juga secara tegas mengatakan bahwa perbuatan
Kekerasan yang sangat tidak manusiawi terhadap mayat adalah tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi Ini adalah merupakan pelanggaran HAM berat yang harusnya diusut tuntas oleh pihak penegak hukum, kata Yulinda Tan dalam pernyataannya melalui via tlpn Whatssap.

Yulinda Tan juga meminta agar aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia serta penegak hukum lainnya tidak diam segra mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku kekerasan ke meja hijau agar pelaku kekerasan ini diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan kejahatan yang iya lakukan,” tegasnya.

Yulinda Tan juga tegas menyampaikan bahwa, kitab Undang undang Hukum Pidana terdapat beberapa pasal yang mengatur penganiayaan,kekerasan,dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain pasal 170KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang,dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Undang undang No 39 Tahun 1999tentang Hak Azasi Manusia,Pasal 33 ayat(1) bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang Cruel,Inhuman, dan merendahkan martabat manusia

Baca Juga :  Perubahan APBD 2025 Dibuat Lebih Relevan dan Pro-Rakyat

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa mungkin memiliki daerah ketentuan khusus terkait tindakan Pidana dan kekerasan setiap yang terjadi di masyarakat

Untuk kasus penyiksaan mayat,KUHP memiliki pasal pasal yangengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan Terhadap mayat,seperti pasal 281KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mayat

Pasal pasal tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan yang di lakukan oleh masyarakat kabupaten Gowa terhadap Ali

Mayat yang di rusak dengan sengaja di sebut juga penodaan mayat atau corpse desecration,adalah tindakan pidana serius di banyak negara,termasuk Indonesia, yang melangbut hukum dan dapat melibatkan mutilasi, pembakaran,penghancuran,atau penyalah gunaan

kasar,pelaku bisa dari orang yang berkewajiban merawat jenazah,rumah duka hingga pihak luar,dan pelaku nya bisa di kenakan sanksi hukum pidana serta perdata,bentuk perusakan mayat

Mutilasi memotong atau memisahkan bagian tubuh jenazah, pembakaran menghanguskan jenasah secara tidak wajar

Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditolerir dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas di mata hukum, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Puri Husada Tembilahan Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana
Musrenbangdes Umpungeng Bahas RKP Desa 2027 dan Usulan Pembangunan 2028
Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi
‎Warna-warni Ratusan Bungo Lado Hiasi Puncak Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ‎
Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026, Ketika Syiar Islam, Adat dan Gotong Royong Menjadi Satu Napas di Ranah Padang Pariaman
‎Puncak Mauluik Gadang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Masjid Raya IKK Ali Mukhni
Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:23 WIB

RSUD Puri Husada Tembilahan Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Musrenbangdes Umpungeng Bahas RKP Desa 2027 dan Usulan Pembangunan 2028

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:27 WIB

‎Warna-warni Ratusan Bungo Lado Hiasi Puncak Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ‎

Berita Terbaru