Pimpinan Umum Media Yulinda Tan Mengutuk Keras Tindakan Kekejaman Di Lakukan Massa Terhadap Mayat Di Gowa Sulsel

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Istimewa : Yulinda Tan (Pimpinan media online Chibernews.co.id). 

Jakarta Media Investigasi.net, Pimpinan media online Chibernews.co.id, Yulinda Tan
mengutuk keras tindakan kebiasaban yang sangat tidak manusiawi dilakukan oleh massa terhadap mayat Ali di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu ini menimbulkan reaksi di mara publik serta kecaman luas mucul dari dari masyarakat luas, ungkapnya.

Dimana Pimpinan media online Chibernews.co.id, Yulinda Tan, degan tegas tindakan yang telah di perbuat sekelompok orang terhadap mayat AAli di Kabupaten Gowa tersebut menurutnya itu merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius dan tidak seharusnya tidak dapat dibenarkan oleh semua kalangan maupun puhak penegak hukum, ujarnya.

Selain Itu Yulinda Tan juga secara tegas mengatakan bahwa perbuatan
Kekerasan yang sangat tidak manusiawi terhadap mayat adalah tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi Ini adalah merupakan pelanggaran HAM berat yang harusnya diusut tuntas oleh pihak penegak hukum, kata Yulinda Tan dalam pernyataannya melalui via tlpn Whatssap.

Yulinda Tan juga meminta agar aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia serta penegak hukum lainnya tidak diam segra mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku kekerasan ke meja hijau agar pelaku kekerasan ini diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan kejahatan yang iya lakukan,” tegasnya.

Yulinda Tan juga tegas menyampaikan bahwa, kitab Undang undang Hukum Pidana terdapat beberapa pasal yang mengatur penganiayaan,kekerasan,dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain pasal 170KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang,dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Undang undang No 39 Tahun 1999tentang Hak Azasi Manusia,Pasal 33 ayat(1) bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang Cruel,Inhuman, dan merendahkan martabat manusia

Baca Juga :  Bupati John Kenedy Azis Sangat Terharu Dapat Persembahan Hasil Pertanian dari Tenaga Honorer R4

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa mungkin memiliki daerah ketentuan khusus terkait tindakan Pidana dan kekerasan setiap yang terjadi di masyarakat

Untuk kasus penyiksaan mayat,KUHP memiliki pasal pasal yangengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan Terhadap mayat,seperti pasal 281KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mayat

Pasal pasal tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan yang di lakukan oleh masyarakat kabupaten Gowa terhadap Ali

Mayat yang di rusak dengan sengaja di sebut juga penodaan mayat atau corpse desecration,adalah tindakan pidana serius di banyak negara,termasuk Indonesia, yang melangbut hukum dan dapat melibatkan mutilasi, pembakaran,penghancuran,atau penyalah gunaan

kasar,pelaku bisa dari orang yang berkewajiban merawat jenazah,rumah duka hingga pihak luar,dan pelaku nya bisa di kenakan sanksi hukum pidana serta perdata,bentuk perusakan mayat

Mutilasi memotong atau memisahkan bagian tubuh jenazah, pembakaran menghanguskan jenasah secara tidak wajar

Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditolerir dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas di mata hukum, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Rendah Karbon, Bupati JKA Fokus pada Pengelolaan Sampah dan Pelestarian Hutan
Luar Biasa,Hapkido Padang Pariaman Raih Juara Umum II dengan 9 Medali di Porprov XVI Sumbar 2026
Mengikis Kelakuan Oknum dan Menegakkan Keadilan, Ketika Suara Rakyat dan Polisi Baik Menyatu
Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum, Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2026
Sekdakab Tapanuli Tengah Letakan Batu Pertama Pembangunan 22 Unit Hunian Tetap dan 1 Unit Gereja Bantuan Caritas Indonesia di Kelurahan Tukka
Bantu Perekonomian Warga, Kodim 0314/Inhil Gelar Bazar Murah dalam Rangka TMMD Ke-130
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Resmi Dibuka
Sinergi Membangun Desa, Bupati dan Dandim Tinjau Sasaran RTLH TMMD ke-130 di Desa Kuala Lemang
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pembangunan Rendah Karbon, Bupati JKA Fokus pada Pengelolaan Sampah dan Pelestarian Hutan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Luar Biasa,Hapkido Padang Pariaman Raih Juara Umum II dengan 9 Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:44 WIB

Mengikis Kelakuan Oknum dan Menegakkan Keadilan, Ketika Suara Rakyat dan Polisi Baik Menyatu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum, Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Sekdakab Tapanuli Tengah Letakan Batu Pertama Pembangunan 22 Unit Hunian Tetap dan 1 Unit Gereja Bantuan Caritas Indonesia di Kelurahan Tukka

Berita Terbaru