Foto Dokumentasi Istimewa : Yulinda Tan (Pimpinan media online Chibernews.co.id).
Jakarta Media Investigasi.net, Pimpinan media online Chibernews.co.id, Yulinda Tan
mengutuk keras tindakan kebiasaban yang sangat tidak manusiawi dilakukan oleh massa terhadap mayat Ali di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu ini menimbulkan reaksi di mara publik serta kecaman luas mucul dari dari masyarakat luas, ungkapnya.
Dimana Pimpinan media online Chibernews.co.id, Yulinda Tan, degan tegas tindakan yang telah di perbuat sekelompok orang terhadap mayat AAli di Kabupaten Gowa tersebut menurutnya itu merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius dan tidak seharusnya tidak dapat dibenarkan oleh semua kalangan maupun puhak penegak hukum, ujarnya.
Selain Itu Yulinda Tan juga secara tegas mengatakan bahwa perbuatan
Kekerasan yang sangat tidak manusiawi terhadap mayat adalah tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi Ini adalah merupakan pelanggaran HAM berat yang harusnya diusut tuntas oleh pihak penegak hukum, kata Yulinda Tan dalam pernyataannya melalui via tlpn Whatssap.
Yulinda Tan juga meminta agar aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia serta penegak hukum lainnya tidak diam segra mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku kekerasan ke meja hijau agar pelaku kekerasan ini diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan kejahatan yang iya lakukan,” tegasnya.
Yulinda Tan juga tegas menyampaikan bahwa, kitab Undang undang Hukum Pidana terdapat beberapa pasal yang mengatur penganiayaan,kekerasan,dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain pasal 170KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang,dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Undang undang No 39 Tahun 1999tentang Hak Azasi Manusia,Pasal 33 ayat(1) bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang Cruel,Inhuman, dan merendahkan martabat manusia
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa mungkin memiliki daerah ketentuan khusus terkait tindakan Pidana dan kekerasan setiap yang terjadi di masyarakat
Untuk kasus penyiksaan mayat,KUHP memiliki pasal pasal yangengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan Terhadap mayat,seperti pasal 281KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mayat
Pasal pasal tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan yang di lakukan oleh masyarakat kabupaten Gowa terhadap Ali
Mayat yang di rusak dengan sengaja di sebut juga penodaan mayat atau corpse desecration,adalah tindakan pidana serius di banyak negara,termasuk Indonesia, yang melangbut hukum dan dapat melibatkan mutilasi, pembakaran,penghancuran,atau penyalah gunaan
kasar,pelaku bisa dari orang yang berkewajiban merawat jenazah,rumah duka hingga pihak luar,dan pelaku nya bisa di kenakan sanksi hukum pidana serta perdata,bentuk perusakan mayat
Mutilasi memotong atau memisahkan bagian tubuh jenazah, pembakaran menghanguskan jenasah secara tidak wajar
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditolerir dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas di mata hukum, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.













1 Komentar
**mitolyn reviews**
Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.