BeritaDaerahHukum

Penyelesaian Konflik Tempat Pengadaan Air di Desa Senyubuk Melalui Mediasi

526
×

Penyelesaian Konflik Tempat Pengadaan Air di Desa Senyubuk Melalui Mediasi

Sebarkan artikel ini

Penyelesaian Konflik Tempat Pengadaan Air di Desa Senyubuk Melalui Mediasi

 

Kelapa Kampit, MEDIAINVESTIGASI.NET –  Konflik panjang mengenai pengadaan tempat fasilitas air bersih di Desa Senyubuk berhasil diselesaikan melalui pertemuan mediasi yang baru-baru ini dilakukan. Perselisihan ini melibatkan Webysana, masyarakat, dan Dodi Hidayah, Kepala Desa Senyubuk, yang memicu perlunya mediasi.

Dalam pertemuan mediasi yang diadakan beberapa hari lalu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Senyubuk, langkah signifikan diambil untuk menangani masalah yang berlangsung berbulan-bulan. ” Bambang, yang mewakili tim hukum Webysana, menyerahkan dokumen terkait selama pertemuan mediasi. Dokumen-dokumen ini, yang ditemukan dalam folder kuning yang disebut oleh Andi Susanto, Ketua BPD, termasuk surat permohonan pemeriksaan yang akan diserahkan ke kejaksaan negeri di Belitung Timur oleh tim hukum Webysana.

Andi Susanto, Ketua BPD, menyatakan ketidak tahuannya sebelumnya mengenai masalah tersebut. Dia mengatakan, “BPD sejujurnya tidak mengetahui ceritanya dalam hal ini. Namun, pada tanggal 25/01, kami bertemu dengan Pak Bambang (Tim Hukum) di Kantor Kecamatan Kelapa Kampit. Beliau menyerahkan apa yang ada di dalam folder kuning itu kepada kami.” Andi menjelaskan bahwa keputusan kepala desa tanpa musyawarah dalam rapat desa adalah akar penyebab ketidaktahuan ini.

Selama mediasi di kantor BPD, yang dihadiri oleh Wakil Ketua BPD Najamudin Lubis, pejabat desa, dan tim hukum Webysana, fokusnya adalah penyelesaian pembayaran terkait tempat proyek pengadaan air yang telah dibangun di atas tanah tempat warga. Hari yang sama, pejabat desa berkomunikasi dengan Kepala Desa Dodi Hidayah untuk mempercepat penyelesaian pembayaran yang tertunda atas fasilitas seorang warga, seperti yang telah dibahas sebelumnya.

Melalui mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai kompensasi fasilitas warga, yang didokumentasikan dalam surat perjanjian penjualan senilai Rp20 juta, sesuai dengan pembahasan sebelumnya dan telah ada Pembayaran, yang dimulai oleh Dodi pada 31/01, dikonfirmasi secara administratif dengan bukti pembayaran, dokumen kesepakatan bersama, dan surat dengan nomor referensi: ../BA/SNB/1/2024.

Ketika ditanya tentang kemungkinan Dodi apakah akan menghibahkan fasilitas tersebut ke desa, selaku pihak pembeli, tanya awak media” dia menjawab, “Aku belum tahu, pertama kali aku belum isak ketemu BPD, dan belum lihat bukti pencabutan pengaduan dari kejaksaan.” Pada minggu (4/02).

Mediasi juga menghasilkan kesepakatan antara Webysana dan Dodi untuk menarik laporan konflik, yang sudah masuk ke kejaksaan negeri Belitung Timur selama beberapa minggu. Dokumen penarikan dikonfirmasi telah diterima oleh Andi, Ketua BPD, pada hari Senin (5/02).

Tentang anggaran kompensasi ini, pejabat keuangan desa, Wahyu Qodriaty, menyatakan dalam pertemuan mediasi bahwa desa tidak mengalokasikan dana untuk tujuan ini. “Untuk pembayaran kompensasi Rp20 juta itu, desa tidak menganggarkan, jadi kami sebagai pejabat desa sebelumnya tidak mengetahui adanya hal ini,” jelas Wahyu Qodriaty.

Langkah Mediasi yang digelar di kantor BPD Desa Senyubuk beberapa hari lalu telah terbukti menjadi langkah positif bagi kedua belah pihak, mencapai kesepakatan bersama yang secara resmi menyelesaikan masalah tersebut.

 

|| red/iws.