BeritaDaerah

Pengusaha Tambang Galian C dan Stone Crusher Tak Berizin Marak di Dharmasraya: Warga Siguntur Resah

484
×

Pengusaha Tambang Galian C dan Stone Crusher Tak Berizin Marak di Dharmasraya: Warga Siguntur Resah

Sebarkan artikel ini

Sejumlah Truck terpantau tengah mengangkut material Galian C di Nagari Siguntur, Dharmasraya, Sumatera Barat (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net- Di tengah dugaan adanya perlindungan dari oknum penguasa daerah dan penegak hukum, kegiatan tambang galian C dan operasional stone crusher di Kabupaten Dharmasraya terus menjamur. Meski banyak yang diduga tidak mengantongi izin, aktivitas ini tak kunjung dihentikan, menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.

Salah satu wilayah yang terdampak serius adalah Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung. Warga setempat, seperti Romi, mengaku sudah tidak tahan lagi dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan galian C yang diduga ilegal ini.

“Kami sudah resah akibat galian C ini, Selain merusak lingkungan, sungai dan jalan rusak, terlebih debu dari aktivitas tambang sangat mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak,” ujar Romi saat ditemui baru-baru ini.

Keluhan masyarakat terkait tambang yang merusak lingkungan dan infrastruktur ini terus bergulir. Jalanan rusak, debu yang beterbangan di udara, serta potensi pencemaran air menjadi sorotan utama warga yang merasa kehidupan sehari-harinya terganggu oleh aktivitas tersebut.

Hanya Dua Tambang Berizin

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi, mengonfirmasi bahwa di wilayah tersebut hanya ada dua tambang galian C yang resmi mengantongi izin.

“Dari data yang kami punya, hanya ada dua galian C yang beroperasi dengan izin sah, yaitu milik Icon dan X Dareh. Keduanya berlokasi di Kecamatan Pulau Punjung,” jelas Naldi pada Rabu (02/10/24).

Namun, Naldi menegaskan bahwa selain dua usaha tambang tersebut, ada dugaan kuat bahwa tambang galian C lain, termasuk yang beroperasi di Nagari Siguntur dan stone crusher di Koto Padang, tidak memiliki izin yang sah.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Lalai Tangani Kasus Pengeroyokan, Wilson Lalengke: Mereka Brutal pada Persoalan Papan Bunga

“Di luar yang dua itu, kami menduga tidak ada yang mengantongi izin resmi. Baik untuk galian C di Siguntur maupun stone crusher di Koto Padang,” tambahnya.

Kewenangan Penegakan Hukum Ada di Provinsi

Meskipun DPMPTSP Dharmasraya memiliki data mengenai izin usaha, Naldi menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak langsung kegiatan tambang ilegal ini.

“Semua kewenangan terkait perizinan dan penegakan hukum berada di tingkat provinsi. Kami di kabupaten hanya bersifat pendampingan,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan dilema bagi masyarakat yang terus dirugikan oleh aktivitas tambang ilegal. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan usaha tambang yang merusak lingkungan dan infrastruktur.

Dengan kondisi yang semakin memanas, tekanan publik terhadap pemerintah untuk mengambil langkah tegas semakin meningkat. Warga Nagari Siguntur menuntut keadilan dan perlindungan lingkungan, sementara pihak berwenang tampaknya terjebak dalam tumpang tindih wewenang yang menghambat penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Editor: Yanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *