Pencemaran Nama Baik dalam Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rusdianto Sudirman

Penulis adalah Peneliti Forum Pemerhati Masyarakat Kab.Soppeng (FPMS) dan Dosen IAIN Pare-pare.

MEDIAINVESTIGASI.NET — Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mengemuka. Kali ini tak hanya berputar di ruang percakapan media sosial, tetapi mengarah pada pelaporan pidana. Mantan Presiden Jokowi yang turun tangan melaporkan sejumlah pihak dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini memunculkan perdebatan, apakah ini bentuk pembelaan hukum atas serangan pribadi, atau pembungkaman terhadap kritik publik? Dalam kacamata hukum pidana, jawabannya bergantung pada satu hal yaitu bukti.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuduhan menggunakan ijazah palsu bukan sekadar kritik terhadap riwayat pendidikan seseorang. Ia menyasar langsung reputasi dan integritas personal. Jika dilakukan tanpa dasar bukti yang sah, tuduhan ini dapat digolongkan sebagai pencemaran nama baik, bahkan fitnah.

Secara yuridis formal KUHP mengatur secara tegas soal ini. Pasal 310 mengatur pencemaran nama baik, sementara Pasal 311 menyasar fitnah pencemaran yang dilakukan dengan tuduhan yang tidak bisa dibuktikan. Pasal 310 mensyaratkan adanya tuduhan yang disebarkan agar diketahui umum, dengan niat merusak kehormatan seseorang. Pasal 311 menambahkan konsekuensi jika tuduhan itu dilakukan “bertentangan dengan apa yang diketahuinya” dan tidak terbukti benar.

Secara sederhana siapa menuduh, harus mampu membuktikan.

Soal ijazah, Universitas Gadjah Mada telah angkat bicara. Mereka menegaskan Jokowi adalah lulusan sah jurusan Kehutanan tahun 1985. Pernyataan itu diperkuat berbagai dokumen akademik dan testimoni pengajar. Namun sebagian orang tetap bersikukuh dengan narasi bahwa Jokowi bukan pemilik sah ijazah tersebut. Tanpa menyodorkan bukti baru, mereka menggelontorkan tuduhan melalui media sosial, video, dan bahkan forum diskusi publik. Di titik inilah persoalan berpindah dari kritik ke ranah pidana.

Baca Juga :  Sikap Bupati Dipertanyakan: BRM Diportal, Perusahaan Lain Dibiarkan?

Mereka yang menyampaikan tuduhan ini kini berhadapan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dan dilakukan secara terbuka misalnya melalui kanal YouTube atau media daring maka unsur pencemaran dan niat mempermalukan di hadapan umum dianggap terpenuhi.

Sebagian kalangan menyuarakan kekhawatiran. Mereka melihat pelaporan ini sebagai pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Namun penting dipahami kritik terhadap kebijakan publik tidak sama dengan menyerang pribadi. Menyoal kebijakan presiden semasa menjabat, misalnya tentang infrastruktur, utang negara, atau kebijakan lingkungan, adalah hal yang dilindungi dalam negara demokratis.

Tapi menyerang individu dengan tuduhan pidana apalagi jika tuduhan itu tak berbukti bukan bagian dari hak berekspresi. Itu tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai delik pidana.

Hukum pidana tidak melarang publik mengkritik pejabat, tetapi mewajibkan setiap tuduhan serius, apalagi yang menyentuh integritas seseorang, dibarengi dengan bukti kuat. Tanpa itu, hukum memberikan ruang kepada siapa pun termasuk mantan Presiden untuk menuntut keadilan.

Kebebasan berekspresi tidak boleh dibaca sebagai kebebasan untuk mencemarkan nama baik. Dalam sistem hukum Indonesia, kritik harus rasional dan berdasar. Jika tuduhan palsu dibiarkan beredar tanpa koreksi, yang rusak bukan hanya nama baik seseorang, tapi juga tatanan etika publik.

Maka, langkah hukum yang ditempuh oleh Jokowi bukan bentuk anti-kritik, tapi respons atas tuduhan pribadi yang serius dan berulang. Ini sekaligus mengirim pesan bahwa ruang publik harus diisi dengan diskursus yang bertanggung jawab, bukan fitnah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak identik dengan kebebasan tanpa batas. Ia menuntut kedewasaan berpikir dan bertindak. Kritik dibolehkan, bahkan harus, tapi tuduhan pidana tanpa bukti bukan bagian dari kebebasan itu. Apalagi jika dilakukan dengan motif politis, menyasar kehormatan, dan menyebar kebencian.

Baca Juga :  Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Dekadensi Meritokrasi Soal Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

Penegak hukum mesti tegas memilah antara kritik yang sehat dan fitnah yang merusak. Masyarakat sipil pun perlu sadar bukan setiap pelaporan pidana berarti pembungkaman. Kadang ia adalah pembelaan terakhir dari hak dasar seseorang yakni hak atas nama baik.

Laporan: Tariqullah

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Lampung Jadi Tuan Rumah HUT ke-19 PPWI, Husin Muchtar: Momentum Mempererat Persatuan dan Berdampak bagi Ekonomi Daerah
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Subuh Tadah Air, Pagi Antre BBM, Siang Berburu Gas, Malam Cari Lilin: Kapan Rakyat Bisa Bernapas?
Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045

Rabu, 16 September 2026 - 15:58 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HUT ke-19 PPWI, Husin Muchtar: Momentum Mempererat Persatuan dan Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi

Berita Terbaru