Gambar: Pemkab Dharmasraya saat bongkar Reklame Ilegal, (Dok, istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak taat pajak. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan aturan terkait pajak reklame.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa reklame merupakan salah satu objek pajak daerah yang menjadi sumber PAD.
“Apabila perusahaan atau perorangan memasang reklame tanpa melapor atau tidak membayar pajak, maka tim gabungan akan melakukan pembongkaran,” tegas Kabid Pendapatan Non-PBB dan BPHTB BKD Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, SH.MM, kepada media di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Dwi, kegiatan penindakan dan penertiban reklame dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya. Pembongkaran dilakukan secara massal terhadap reklame yang tidak memiliki izin maupun yang telah melanggar ketentuan pajak.
“Prosedurnya dimulai dari pemeriksaan lapangan oleh tim terpadu. Bila ditemukan reklame yang masa pajaknya telah habis, kami memberikan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dwi menegaskan, langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, keindahan kota, dan tentunya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Menariknya, dari hasil penertiban di lapangan, sebagian besar reklame yang melanggar adalah iklan rokok. Sementara itu, masyarakat Dharmasraya sendiri dinilai cukup taat pajak.
“Sekitar 80 persen masyarakat kita sudah taat pajak. Namun banyak vendor reklame luar daerah yang memasang tanpa izin atau tanpa melapor ke pemerintah daerah. Untuk itu kami sudah menyurati pihak vendor yang bersangkutan,” ungkap Dwi.
Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung peningkatan PAD Dharmasraya melalui kepatuhan membayar pajak reklame.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Jadi mari kita sama-sama berkontribusi untuk kemajuan Dharmasraya,” tutupnya.
Editor: Yanti












