Pemkab Dharmasraya Bongkar Reklame Ilegal, Mayoritas Iklan Rokok Tak Bayar Pajak

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Pemkab Dharmasraya saat bongkar Reklame Ilegal, (Dok, istimewa) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak taat pajak. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan aturan terkait pajak reklame.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa reklame merupakan salah satu objek pajak daerah yang menjadi sumber PAD.

“Apabila perusahaan atau perorangan memasang reklame tanpa melapor atau tidak membayar pajak, maka tim gabungan akan melakukan pembongkaran,” tegas Kabid Pendapatan Non-PBB dan BPHTB BKD Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, SH.MM, kepada media di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).

Menurut Dwi, kegiatan penindakan dan penertiban reklame dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya. Pembongkaran dilakukan secara massal terhadap reklame yang tidak memiliki izin maupun yang telah melanggar ketentuan pajak.

“Prosedurnya dimulai dari pemeriksaan lapangan oleh tim terpadu. Bila ditemukan reklame yang masa pajaknya telah habis, kami memberikan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dwi menegaskan, langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, keindahan kota, dan tentunya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Menariknya, dari hasil penertiban di lapangan, sebagian besar reklame yang melanggar adalah iklan rokok. Sementara itu, masyarakat Dharmasraya sendiri dinilai cukup taat pajak.

“Sekitar 80 persen masyarakat kita sudah taat pajak. Namun banyak vendor reklame luar daerah yang memasang tanpa izin atau tanpa melapor ke pemerintah daerah. Untuk itu kami sudah menyurati pihak vendor yang bersangkutan,” ungkap Dwi.

Baca Juga :  Dituduh Curi Sawit di Lahan Sendiri, Petani Miskin di Inhil Dipenjara: Proses Hukum Dipertanyakan

Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung peningkatan PAD Dharmasraya melalui kepatuhan membayar pajak reklame.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Jadi mari kita sama-sama berkontribusi untuk kemajuan Dharmasraya,” tutupnya.

 

Editor: Yanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 07:15 WIB

Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB