Pemkab Dharmasraya Bongkar Reklame Ilegal, Mayoritas Iklan Rokok Tak Bayar Pajak

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Pemkab Dharmasraya saat bongkar Reklame Ilegal, (Dok, istimewa) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak taat pajak. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan aturan terkait pajak reklame.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa reklame merupakan salah satu objek pajak daerah yang menjadi sumber PAD.

“Apabila perusahaan atau perorangan memasang reklame tanpa melapor atau tidak membayar pajak, maka tim gabungan akan melakukan pembongkaran,” tegas Kabid Pendapatan Non-PBB dan BPHTB BKD Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, SH.MM, kepada media di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).

Menurut Dwi, kegiatan penindakan dan penertiban reklame dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta staf Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya. Pembongkaran dilakukan secara massal terhadap reklame yang tidak memiliki izin maupun yang telah melanggar ketentuan pajak.

“Prosedurnya dimulai dari pemeriksaan lapangan oleh tim terpadu. Bila ditemukan reklame yang masa pajaknya telah habis, kami memberikan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dwi menegaskan, langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, keindahan kota, dan tentunya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Menariknya, dari hasil penertiban di lapangan, sebagian besar reklame yang melanggar adalah iklan rokok. Sementara itu, masyarakat Dharmasraya sendiri dinilai cukup taat pajak.

“Sekitar 80 persen masyarakat kita sudah taat pajak. Namun banyak vendor reklame luar daerah yang memasang tanpa izin atau tanpa melapor ke pemerintah daerah. Untuk itu kami sudah menyurati pihak vendor yang bersangkutan,” ungkap Dwi.

Baca Juga :  Prabowo dan Bayang-Bayang Kekuasaan Lama

Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung peningkatan PAD Dharmasraya melalui kepatuhan membayar pajak reklame.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Jadi mari kita sama-sama berkontribusi untuk kemajuan Dharmasraya,” tutupnya.

 

Editor: Yanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru