Pemerintah Longgarkan Pajak Barang Haji, Ini Ketentuannya

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah haji, di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kebijakan ini diberikan kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun khusus, sebagai bentuk penghargaan pemerintah sekaligus untuk meningkatkan kenyamanan saat proses kepulangan ke tanah air.

Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai. Bahkan, untuk mendukung kelancaran pelayanan, jemaah diperbolehkan menyampaikan informasi barang secara lisan saat tiba di bandara.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang. Apabila terdapat kelebihan nilai, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi jemaah haji, sedangkan jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang dengan batas pembebasan sebesar USD 500. Oleh karena itu, jemaah diminta memahami aturan ini sejak sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala.

Selain memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan aturan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu. Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, maupun barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan tanpa memenuhi ketentuan. Jemaah juga diimbau untuk tidak membawa barang titipan guna menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas.

Di sisi lain, relaksasi fiskal juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, serta dibatasi maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

Baca Juga :  Khusyuknya Salat Idul Fitri di Gunung Cirowali Mattabulu, Perasaan Senang Sambut Kemenangan Ramadhan

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, barang kiriman harus diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN). Sebelum pengajuan CN, penyelenggara pos wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.

Selain itu, pengiriman hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu tertentu, yakni paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Barang juga wajib dikemas dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Dalam proses pengiriman, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor sebagai identitas pada dokumen CN. Data tersebut akan digunakan oleh pihak pabean untuk memverifikasi bahwa pengirim merupakan jemaah haji yang berhak menerima fasilitas ini.

Jemaah juga dianjurkan untuk memberikan informasi lengkap terkait jumlah, nilai, dan jenis barang yang dikirim agar proses pelayanan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan tertib.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal serta kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala dalam proses pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Koordinator Tim Tanggap Darurat Karhutla Sukrin La Sanya Laporkan Hasil Penyisiran, Empat Titik Api di Perbukitan Taliabu Barat Laut Berhasil Dipadamkan
KABAR OTT BUPATI KLATEN MENGGUNCANG PUBLIK! KPK DITUNGGU BUKA SUARA, FAKTA MASIH MISTERI
Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, Kunjungi Posko Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Apresiasi Semangat Gotong Royong di Medan Sulit
TIM Karhutla Taliabu Barat Laut Gelar Apel Siap Gerak Penyisiran Seluruh Titik Kebakaran
Bantu Siswa Terdampak Bencana, Pemkab Tapanuli Tengah Resmi Operasikan 3 Unit Angkutan Sekolah Gratis
Wartawan Nelson Diduga Diintimidasi Saat Liputan, Sugi PPWI Lampung Desak Kapolda Usut Tuntas
Dokumen Sahrawi Dipersoalkan di Spanyol, Jangan Biarkan Pengungsi Tindouf Menjadi Korban Baru
Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Seorang Pasien Rumah Sakit
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Ketua Koordinator Tim Tanggap Darurat Karhutla Sukrin La Sanya Laporkan Hasil Penyisiran, Empat Titik Api di Perbukitan Taliabu Barat Laut Berhasil Dipadamkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:17 WIB

KABAR OTT BUPATI KLATEN MENGGUNCANG PUBLIK! KPK DITUNGGU BUKA SUARA, FAKTA MASIH MISTERI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, Kunjungi Posko Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Apresiasi Semangat Gotong Royong di Medan Sulit

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:45 WIB

TIM Karhutla Taliabu Barat Laut Gelar Apel Siap Gerak Penyisiran Seluruh Titik Kebakaran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Wartawan Nelson Diduga Diintimidasi Saat Liputan, Sugi PPWI Lampung Desak Kapolda Usut Tuntas

Berita Terbaru