Berita

Panglima Jek Penerima Kuasa para Pihak Pemenang Putusan 588 PK/Pdt/2002 Akhirnya Menertipkan Penghuni/ Pedagang Di Sertai Degan Himbauan Resmi

14
×

Panglima Jek Penerima Kuasa para Pihak Pemenang Putusan 588 PK/Pdt/2002 Akhirnya Menertipkan Penghuni/ Pedagang Di Sertai Degan Himbauan Resmi

Sebarkan artikel ini

Foto Dokumentasi Istimewa :

Depok Jawa Barat, Media Investigasi.net, Penerima Kuasa para pihak, Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jeck selaku serta Kuasa Hukum Burhan Jamaludin, SH, Penerima Kuasa para pihak Pemenang Putusan 588 PK / Pdt / 2002. PENGARAP PEPABRI PR 03/04 Sukmajaya dengan Alas Hak EIGENDUM PERPONDING No. 23. A/n : WL. Samuel De meyyer, Achmad Yahya Usemahi, resmi menertipkan Penghuni/ Pedagang di sertai degan himbauan resmi untuk para penghuni/ pedagang yang di terbitkan langsung oleh kauasa hukum ahli waris kepada para pedagang yang menempati lokasi agar taat pada ahli waris pemilik  lokasi Tanah yang terletak di Parung Serab Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Dimana Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jeck bersama Kuasa Hukum Burhan Jamaludin, SH, selaku Penerima Kuasa para pihak Pemenang Putusan 588 PK / Pdt / 2002 PENGARAP PEPABRI PR 03/04 Sukmajaya dengan Alas Hak EIGENDUM PERPONDING No. 23. A/n : WL. Samuel De meyyer, Achmad Yahya Usemahi, menyampaikan bahwa langkah yang di ambil oleh ahlii waris, bersama kuasa hukumnya di karenakan lokasi tanah yang terletak di Parung Serab Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan perkara PK 588 PK / Pdt / 2002 yang di menangkan oleh ahli waris, ungkapnya.

Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jeck juga secara tegas menyampaikan bahwa hal tersebut di lakukan di karenakan para pedagang selama ini telah mengusai lahan bertahun-tahun degan sengaja coba merapas hak keperdataan orang lain yakni berupa lahan tanah parung serab seluas +/- 45 Ha, tanpa seizin Pemilik (Ahli Waris) yang terletak di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat, tegasnya.

Apalagi kata Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang Jek selaku Penerima Kuasa dari para pihak juga menyampaikan bahwa lahan tanah parung serab seluas 45 Ha, itu sudah tidak bermasalah lagi bermasalah bahkan Perkara Perdata tanah parung serab, ahli waris sudah Berkekuatan Hukam Tetap (BHT) berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung no : 588.PK/Pdt/2002 (INKRA) yang sebelumnya di duga kuat telah dikuasai oleh para gorila mafia tanah degan sengaja merampasa hak orang lain, ujarnya.

Achmad Yahya Usemahu yang akrab di sapa Bang  Jeck selaku Penerima Kuasa para pihak Pemenang Putusan 588 PK / Pdt / 2002 PENGARAP PEPABRI PR 03/04 Sukmajaya dengan Alas Hak EIGENDUM PERPONDING No. 23. A/n : WL. Samuel De meyyer, Achmad Yahya Usemahi, juga tegas memberi ultimatum pada para pedagan atau pihak lain yang tidak punya hak kepenilikan yang sah dari ahli waris yang sah.

Agar kiranya yang menempati lokasi milik ahli waris yang ditempati saat ini agar mengindahkan himbauan yang kami sudah terbitkan kalau tidak kami akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan para pedagang atau para pihak yang tidak punya hak kepemilikan atau yang tidak punya kekuatan hukum, tutupnya.

Ketua Investigasi Nasional Indonesia **** La Omy La Tua.