Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

TAPANULI TENGAH–Mediainvestigasi.net — Dalam upaya menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Selasa, 22 September 2026.

Adapun tiga Ranperda yang disepakati meliputi :

1. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah ini diarahkan untuk melakukan penataan dan perampingan organisasi perangkat daerah agar struktur kelembagaan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi lebih efektif, efisien, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penataan kelembagaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Organisasi perangkat daerah harus mampu mendukung pencapaian target pembangunan dengan struktur yang tepat fungsi, tepat ukuran, serta didukung pembagian tugas dan kewenangan yang jelas.

Dengan adanya penataan tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan bantuan hukum.

Melalui Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, termasuk mengenai mekanisme, sasaran, bentuk pelayanan, koordinasi, serta dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Dengan demikian, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
3. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Persoalan sampah merupakan salah satu tantangan yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.
Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, perubahan pola konsumsi, serta meningkatnya volume sampah membutuhkan sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga pada pengurangan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Baca Juga :  Gerak Jalan Jantung Sehat Memperingati HJK 192 Padang Pariaman, Berlangsung Meriah Dan Bertabur Hadiah


Melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kita berharap regulasi tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah.”ujar Bupati Tapanuli Tengah
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar dokumen hukum, melainkan instrumen strategis untuk memastikan regulasi daerah menjawab kebutuhan nyata warga, mendukung prioritas pembangunan, serta memberikan kepastian hukum.

“Regulasi harus menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar dokumen hukum. Ketiga Ranperda ini memiliki satu tujuan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jangan kita ukur keberhasilan hanya dari berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, tetapi ukur dari berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan. Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar sibuk, tetapi masyarakat membutuhkan pemerintah yang bekerja,” tegas Masinton Pasaribu.

Dengan disepakatinya ketiga Ranperda ini, Pemkab dan DPRD Tapteng berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada solusi nyata bagi seluruh masyarakat Tapanuli Tengah.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, SH, Wakil Ketua Disman Sihombing dan Anggota DPRD Tapteng, Sekretaris Daerah Drs. Binsar Tua Hamonangan Sitanggang, M.SP, para Asisten, Staf Ahli, serta jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapanuli Tengah.
*JS*

Penulis : JS

Editor : Atri

Satu tanggapan untuk “Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Lebih dari 150 Hektare Kebun Sawit Warga di Sungai Raya Dirusak Ando, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku ‎
Kebakaran Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Ufung, Taliabu Utara
Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu Ny. Desy Adnan Wahyu Kunjungi Posko Darurat Karhutla TBL Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Setibanya Bupati Taliabu Sashabila L Mus Langsung Tinjau Posko Darurat Karhutla Di Taliabu Barat Laut Untu Memasrikan Wilayah Dampak
Bupati Batu Bara: Pendampingan BKN Bantu Kaderisasi ASN dan Atasi Keterbatasan SDM di Daerah
Pers Diduga Diusir dari Kantor DLH, AWIBB Tantang Pemkab Bekasi: Berani Periksa Kadis?
Akibat Karhutla Di Kabupaten Pulau Taliabu Meluas, Citra Puspasari Mus Bagi Peduli Salurkan Bantuan Ke Warga Tani Terdampak Di TBL
Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:14 WIB

‎Lebih dari 150 Hektare Kebun Sawit Warga di Sungai Raya Dirusak Ando, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku ‎

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kebakaran Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Ufung, Taliabu Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu Ny. Desy Adnan Wahyu Kunjungi Posko Darurat Karhutla TBL Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Setibanya Bupati Taliabu Sashabila L Mus Langsung Tinjau Posko Darurat Karhutla Di Taliabu Barat Laut Untu Memasrikan Wilayah Dampak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Bupati Batu Bara: Pendampingan BKN Bantu Kaderisasi ASN dan Atasi Keterbatasan SDM di Daerah

Berita Terbaru