TAPANULI TENGAH – Mediainvestigasi. net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah membongkar aksi perampasan sepeda motor bermodus petugas penagih utang (leasing) gadungan. Seorang pelaku berinisial AL alias UL (47), warga Kota Sibolga, berhasil ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian AP mewakili Kapolres Tapteng mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Batubara (38) ke Polres Tapanuli Tengah pada Minggu (30/8/2026).
Aksi perampasan itu terjadi di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadian bermula saat motor Yamaha N-Max milik Ikhsan dipinjam oleh kerabatnya, Syamsuman Purba (73), untuk berbelanja. Di tengah jalan, sebuah mobil Toyota Avanza hitam mendadak mengadang laju sepeda motor tersebut. Beberapa orang penumpang turun dan mengaku sebagai petugas leasing FIF.
“Para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya,” kata IPTU Dian AP.
Komplotan tersebut kemudian memaksa Syamsuman masuk ke dalam mobil, sementara sepeda motor korban dilarikan oleh pelaku lain. Karena merasa terancam, Syamsuman meminta turun di pinggir jalan lalu pulang menggunakan angkutan umum untuk memberitahukan kejadian itu kepada korban. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. “Petugas mengamankan tersangka AL di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” jelas IPTU Dian AP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AL, terungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa oleh rekan-rekan pelaku ke luar daerah. Petugas kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan menyita barang bukti motor korban di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi pada Rabu (2/9/2026).
Saat ini tersangka AL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi masih terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam komplotan perampasan tersebut.
*JS*









