Pemerintah Bahas Penyusunan Perpres Rencana Induk Bidang Kesehatan

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud. (Dok. Istimewa)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025–2029, sebagai arah kebijakan strategis pembangunan kesehatan nasional lima tahun ke depan sebagai turunan amanat dokumen perencanaan Pemerintah Pusat.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan diskusi daring yang secara khusus membahas batang tubuh RPerpres RIBK.

Fokus utama diskusi kali ini adalah menyelaraskan substansi RPerpres dengan dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

RIBK disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

Melalui RIBK, pemerintah daerah didorong untuk menyusun perencanaan dan penganggaran urusan kesehatan yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan dalam draf RPerpres adalah yang mengatur keterkaitan RIBK dengan dokumen perencanaan pemerintah, seperti RPJMN, RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan sejumlah masukan terkait perbaikan redaksional, terutama pada bagian yang menyangkut dokumen perencanaan daerah.

Ia menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang tepat berdasarkan dengan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan khsusnya yang mengatur perencanaan dan penganggaran.

“Perlu dipastikan redaksi pada batang tubuh RPerpres mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dilaksanakan pemerintah daerah, terutama menyangkut implikasi terhadap dokumen perencanaan daerah. Bahasa yang digunakan harus tepat, normatif, dan mempertimbangkan kondisi eksisting” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin. (23/6/2025).

Lebih lanjut, Restuardy juga mengingatkan agar dalam implementasinya, perubahan dokumen perencanaan daerah akibat terbitnya RIBK harus memperhatikan mekanisme formal dan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Gelar Progaram Satu Rekening Satu Pelajar

Selain itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan panduan pelaksanaan dan pelaporan RIBK secara operasional, agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan bahwa RIBK 2025–2029 dapat menjadi instrumen perencanaan bidang kesehatan yang komprehensif, sinkron, dan implementatif.

Pertemuan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Biro Perencanaan Kemenkes, serta Kepala Biro Hukum Kemenkes, beserta tim pendamping dari masing-masing instansi.***(Ferry Guciano)

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
Dalam Waktu Satu Tahun, BKN Dongkrak Penerapan Manajemen Talenta dari 42 Menjadi 306 Instansi
Sinergi APH, Kalapas Lubuk Basung Budi Suharto Sambangi Polres Agam, Disambut Kapolres Nashoni
Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara
Kapolsek Marioriawa Hadiri Maulid Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Keteladanan di Tengah Masyarakat.
AWI RIAU SEGERA DIKUKUHKAN, PERSIAPAN PELANTIKAN PENGURUS MULAI DIMATANGKAN
Kapolres Sibolga Sambangi Satrad 103, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:33 WIB

Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Jumat, 25 September 2026 - 05:27 WIB

Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp

Kamis, 24 September 2026 - 22:32 WIB

Dalam Waktu Satu Tahun, BKN Dongkrak Penerapan Manajemen Talenta dari 42 Menjadi 306 Instansi

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Sinergi APH, Kalapas Lubuk Basung Budi Suharto Sambangi Polres Agam, Disambut Kapolres Nashoni

Kamis, 24 September 2026 - 19:48 WIB

Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

Berita Terbaru