Menurut MOCH. ANSORY, S.H. “Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terima Pelimpahan Tahap Dua atas Diri Inisial (M.U) Dipaksakan Dari BAP; Dapat Diduga Tidak Sah Secara Hukum.”

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut MOCH. ANSORY, S.H. “Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terima Pelimpahan Tahap Dua atas Diri Inisial (M.U) Dipaksakan Dari BAP; Dapat Diduga Tidak Sah Secara Hukum.”

 

Lampung Timur. MediaInvestigasi.Net –  Moch. Ansory, S.H., Advokat Emas Law Firm menjelaskan kepada Media tentang dugaan BAP tidak Sah tersebut, dikarenakan sewaktu seseorang berinisial (M.U) Diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai Tersangka tidak didampingi Penasehat Hukum, sedangkan ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bahwa dalam Prakteknya Penyidik Polres Lampung Timur Memeriksa dengan menduga/menuduh Tersangka inisial (M.U) telah melakukan delik sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 112 ayat )1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

 

BAP atas diri inisial (M.U) dilakukan dengan cara yang Bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP yang menyatakan setiap tersangka yang dijerat dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, wajib didampingi pengacara, yang mana tindak pidana Delik sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba yang didakwakan kepada tersangka/terdakwa diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ketersediaan bantuan hukum bagi tersangka menjadi salah satu tolak ukur keabsahan penyidikan, kata Moch. Ansory, S.H. Kepada Awak Media (27-02-2025)

 

Bahwa selain itu Moch. Ansory, S.H., melanjutkan, Bundelan Berkas dari Polres Lampung Timur yang dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur tersebut tidak memasukkan Hand Phone Merk VIVO 29Y yang disita Penyidik bersamaan dengan Penangkapan inisial (M.U) pada Tanggal 23 Desember 2024 di Lapas Metro-Lampung dan Penuntut Umum sudah diingatkan oleh PH dari sdr M.U. Namun Pelimpahan tetap dipaksakan walaupun BAP tersebut diduga Tidak Sah;

Baca Juga :  PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard di Dokarim Terancam Tutup, Karyawan Resah

 

Sedangkan Penyitaan Hand Phone tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP guna Pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan, dengan tidak masuknya barang sitaan oleh penyidik dalam Berkas Perkara yang dilimpahkan dapat dikatagorikan Belum Lengkap dan Cacat Hukum;

 

Seharusnya Penuntut Umum melakukan Pra Penuntutan dan menyarankan Penyidik agar melakukan pemeriksaan ulang atas diri tersangka inisial (M.U) dengan didampingi Penasehat Hukum yang dipilih sendiri oleh sdr (M.U) ujar Moch. Ansory, S.H., mengakhiri Infonya kepada Media.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 20:04 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Berita Terbaru