Menu

Mode Gelap

Berita

Mendagri Tito Karnavian Minta Gubernur Se Indonesia Mentapkan Upah Minimum UMP, UMSP, UMSK Tahun 2026

badge-check

Foto Dokumentasi Istimewa : Muhammad Tito Karnavian, (Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Jakarta, Media Investigasi.net, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia agar memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum pada tahun 2026 mendatang, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK, ungkapnya.

Dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa Gubernur di seluruh tanah air Republik Indonesia  dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat, ujarnya.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, pada hari Rabu tanggal, 17 Desember 2025 dua hari lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, juga
menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di Daerah dan adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025, tegasnya.

Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi, ucapnya.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember, pintanya.

Lebih lanjut, Muhammad Tito Karnavian menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” kata, Muhammad Tito Karnavian.

Selain itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak, tuturnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

“Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

Mengenai hal tersebut kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum, tutup.Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Tapteng dan IT Del Tanda Tangani MoU Percepatan Digitalisasi Pemerintahan

15 Maret 2026 - 20:30 WIB

Wakil Bupati Tapteng Harapkan Pengurus KONI Tapteng Mampu Membina Generasi Muda Melalui Olahraga

15 Maret 2026 - 20:27 WIB

Polres Tapanuli Tengah Selidiki Temuan Mayat Pria di Sibabangun

15 Maret 2026 - 20:23 WIB

Trending di Berita