Foto Istimewa : Saiful Anwar (Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) DPC Kabupaten Aceh Timur)
Kabuoaten Aceh Timur, Media Investigasi.net, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) DPC Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nangro Aceh Darusalam
Saiful anwar, degan tegas menjelaskan bahwa mengenai terkait beberapa berita dari media portal terkait hasil Audit Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) meminta Kaban Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021, itu ada dugaan kuat telah terdapat beberapa temuan Indikasi adanya dugaan kuat Penyelewengan dan Penyalahgunaan Anggaran Daerah di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, ungkapnya.
.
Dimana Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, saat ini dirinya mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait kebenaran yang berkaitan degan pemberitaan tersebut bahwa ada dugaan kuat, Penyelewangan atau Perampokan Dana APBD di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kiranya degan hal tersebut Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur, harus mampu dan bisa menjelaskan kepada publik menyangkut hasil audit LHP-BPK tahun anggaran 2021, apakah Informasi yang beredar benar seperti itu atau salah, tuturnya. hal ini di sampaikan
berdasarkan rilisnya kepada Media Investigasi.net, pada hari Jumat tanggal, 27 Deaember 2024, pagi tadi.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, juga degan tegas meminta pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI ), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan serta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Nangroh Aceh Darusalam, agara melakukan Investigasi karena di duga kuat dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya mengenai Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada sejumlah 61 Kepala Dinas Setuan Oprasional Daerah (OPD) yang telah membebani Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur senilai, Rp.3.374.941.000.00. (Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah), tegasnya.
Apalagi kata Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, mengatakan bahwa beedasarkan, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur, pada Tahun Anggaran 2021, sesuai degan Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, Tanggal 26 April 2022, yang telah mengungkapkan bahwa telah terdapat adanya sebanyak, sejumlah, 1040 unit Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Bermotor Roda Empat milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang di duga kuat telah menunggak Pembayaran Administrasi Pajak Kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksakan oleh Dinas PUPR Aceh Timur yang pada faktanya di lapangan di duga kuat telah terdapat ada sejumlah, 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang dimiliki oleh Dinas Sosial namun berkaitan degan hal tersebut banyak keganjalan, ujarnya.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, juga degan tegas mendesak Pihak Kabupaten Aceh Timur untuk bisa menginformasikan kepada publik terkait Transpransi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang mencakup Nahwa :
1).Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
2). Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
3). Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
4). Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, juga berharap, Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur agar kiranya dapat transparan, terkait degan dugaan kuat, adanya penyelewengan Keuagan Negara terkait Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada sejumlah 61 Kepala Dinas Setuan Oprasional Daerah (OPD) yang membebani Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur senilai, Rp.3.374.941.000.00. (Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah),
Agar Kasus tersebut terkesan hanya saling berkisah pantun, saja karena itu adalah kasus yang telah merugikan Kauagan Negara / Darah Kabupaten Ace Timu, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua/ Tim Investigasi Kabupaten Aceh Timur ***






