BeritaDaerahPolitik

KPU Dharmasraya Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024: Partai Politik Dapat Ubah Dukungan

323
×

KPU Dharmasraya Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024: Partai Politik Dapat Ubah Dukungan

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net-KPU Dharmasraya resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Dharmasraya, France Putra yang didampingi komisioner lainnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pukul 00.00 WIB.

 

“Sehubungan dengan pendaftaran hari ketiga yang berakhir tadi malam pada pukul 23.59 WIB, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 212/29, di Pasal 135 halaman 117, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran,” jelas France Putra.

 

Lebih lanjut, France menjelaskan bahwa hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Dharmasraya. Oleh karena itu, sesuai aturan, KPU akan membuka kembali masa pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

 

“Penerimaan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 4 September 2024. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari ketiga, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB,” tambahnya.

 

Menurut aturan KPU Nomor 10, 12, dan 29, jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini tertuang dalam Pasal 109 ayat 2, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan calonnya masih memiliki kesempatan untuk mendaftar selama masa perpanjangan ini, dengan komposisi partai politik yang berbeda dari sebelumnya.

 

“Jadi, keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135,” ujar France.

 

Ketua Komisioner KPU France Putra juga menegaskan bahwa partai politik yang sebelumnya telah mendeklarasikan diri sebagai pengusung pasangan calon tertentu diperbolehkan untuk menarik dukungannya dan beralih mendukung pasangan calon lainnya selama masa perpanjangan pendaftaran.

Baca Juga :  Muhammad Jundi Robbani Content Creator Asal Samarinda

 

(Yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *