Kompolnas Soroti Aduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung ‎Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jalan Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta. (Dok. Istimewa)

Gedung ‎Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jalan Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelayanan penyidikan yang tidak optimal di Polres Metro Tangerang Kota dalam penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kualitas pelayanan publik aparat penegak hukum dalam perkara pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan, Sabtu (14/2/2026).

Pengaduan tersebut diajukan oleh Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., melalui mekanisme Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) pada 29 Oktober 2025. Kompolnas kemudian meminta klarifikasi resmi kepada Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 28 November 2025. Jawaban institusi kepolisian itu diterima Kompolnas pada 7 Januari 2026 dan dituangkan dalam surat Nomor: B-109/DT.01.06/I/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil klarifikasi internal yang dilakukan Subbagdumasanwas Itwasda Polda Metro Jaya, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota disebut telah menjalankan sejumlah langkah awal penyelidikan. Di antaranya penerbitan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 2 Desember 2025, pemeriksaan pelapor dan dua saksi, serta pemanggilan klarifikasi kepada pihak PT. Tangerang Matra Real Estate.

Namun, proses penyelidikan disebut menghadapi kendala karena pihak perusahaan yang dipanggil tidak memenuhi undangan klarifikasi tanpa alasan yang jelas. Penyidik berencana mengirimkan kembali undangan pemeriksaan guna memperoleh keterangan tambahan.

Meski secara administratif dinyatakan telah berjalan sesuai prosedur, pengaduan masyarakat terkait kualitas pelayanan penyidikan menunjukkan masih adanya jarak antara standar pelayanan penegakan hukum dan persepsi keadilan yang dirasakan pelapor.

Kompolnas menegaskan bahwa pelapor memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum lain apabila terdapat ketidaksesuaian antara hasil klarifikasi dengan fakta atau bukti yang dimiliki. Pengawasan dapat dilakukan melalui mekanisme internal Polri maupun pengaduan lanjutan ke Kompolnas.

Baca Juga :  Unhan RI dan Universitas Esa Unggul Wujudkan Pengabdian Nyata di Cijeruk: Sinergi Bela Negara dan Pemberdayaan Masyarakat

Dalam surat tersebut, Kompolnas juga menyatakan bahwa apabila tidak ada tanggapan dalam waktu 30 hari sejak surat diterima, maka hasil klarifikasi dianggap diterima dan pengaduan dinyatakan selesai secara administratif. Dokumen klarifikasi itu sendiri tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam proses peradilan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam penanganan perkara pertanahan, yakni lambannya proses klarifikasi terhadap pihak terlapor serta pentingnya transparansi penyidikan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, Kompolnas menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pengaduan tidak dipungut biaya.

Perkembangan penyelidikan dugaan penyerobotan tanah tersebut masih bergantung pada kelanjutan proses pemeriksaan para pihak yang telah dipanggil penyidik.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
Hotspot Riau Turun Jadi 79 Titik, Kapolda: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Berita Terbaru