KOMITE INDEPENDEN MAHASISWA HARI MENGGELAR AKSI UNJUK RASA DI GEDUNG KPK RI
Jakarta, MediaInvestigasi.Net – Dewan Pengurus Pusat Komite Independen Mahasiswa (DPP KIM) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (21/3/24) sebagai wujud dukungan moril kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas-tugasnya terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Koordinator Lapangan Aksi unjuk rasa Ubay Percaya bahwa Pimpinan KPK memiliki integritas yang teruji dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan pedoman yang berlaku dalam rangka memberantas KKN.
Kami mahasiswa meyakini bahwa sejarah Terjadinya reformasi 1998 di Indonesia, karena bangsa Indonesia menghadapi tindak pidana korupsi yang sangat luar biasa di berbagai lini. Sampai sekarang korupsi masih menjadi penyakit yang sangat membahayakan.
Korupsi adalah ancaman serius bagi negara karena dapat merusak stabilitas politik, ekonomi, dan sosial. Korupsi juga dapat menggerogoti pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Dampak korupsi terhadap stabilitas politik Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, Mengganggu proses demokrasi, Memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.
Dampak korupsi terhadap ekonomi Melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, Menurunnya investasi, Meningkatnya kemiskinan, Meningkatnya ketimpangan pendapatan. Dampak korupsi terhadap sosial Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin, Meningkatnya angka kriminalitas, Demoralisasi.
Korupsi merupakan salah penyakit bangsa ini yang terus subur hingga detik ini. Demikian halnya, di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atas Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat di Kabupaten Banggai dengan Total Plafon Anggaran sebesar Rp. 123.853.529.729,-
Bahwa berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit belanja daerah Kabupaten Binggai (TA) 2024, BPK menemukan masalah yang diduga adanya praktek melawan hukum atau rasua yang dilakukan secara kolektif didalam Pemkab Binggai karena terdapat ketidaksesuaian administrasi dan penyimpangan pengadaan barang di 15 kecamatan menggunakan anggaran sebesar Rp.18,2 Milliar.
Atas dasar Dugaan Tindak Pidana (Temuan BPK) yang merugikan negara Rp.18,2 Milliar ini, kami Komite Independen Mahasiswa dengan ini menuntut sebagai berikut:
1. Mendukung KPK Dalam setiap usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk Dugaan Tindak Pidana korupsi di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah;
Mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Amirudin dan Furqanuddin) dan kroni-kroninya (24 Camat);
2. Mendesak KPK untuk segera menangkap Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Amirudin dan Furqanuddin Masulili) dan kroni-kroninya (24 Camat) yang di duga terut serta dalam praktek KKN;
3. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan dating jumlah masa yang lebih besar;
Dasar Hukum Tuntutan Aksi
1. UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dlubah dengan UU No.20 Tahun 2001;
2. Pasal 226 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2024 Nomor 2) Tanggal 9 September 2024;
5. BAB V Kebijakan Belanja Daerah, Tabel 5.1 Perubahan Plafon Anggaran Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Program/Kegiatan. Urusan Kewilayahan, ada 24 Kecamatan, dengan total Plafon anggarannya sebesar 123.853.529.729 ;
6. Peraturan Bupati Banggai Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, Pasal 20, Pasal 30 Nomor 49 tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2023.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas kehadiran dan partisipasinya kami haturkan terima kasih.
Jakarta, 21 Maret 2025
TTD
UBAY (KORLAP)
081218324723












