Menu

Mode Gelap

Berita

Ketua Umum LPK-GPI Muhammad Ali Tegas Megatakatakan Penarikan Paksa Hak Konsumen Di Jalan Secara Paksa Bukan Cara Negara Hukum Bekerja

badge-check


					Ketua Umum LPK-GPI Muhammad Ali Tegas Megatakatakan Penarikan Paksa Hak Konsumen Di Jalan Secara Paksa Bukan Cara Negara Hukum Bekerja Perbesar

Foto Dokumentasi Istiemewa : Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,. (Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI),

Lampung, Media Investigasi.net,
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,. menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector merupakan tindakan yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat.

Dimmana Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,. menyampaikan bahwa hak menagih utang tidak sama dengan hak melakukan paksaan sebab, utang termasuk dalam ranah urusan perdata yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan intimidasi di ruang publik.

Jika perusahaan pembiayaan mengizinkan praktik semacam ini berlangsung, tanggung jawab hukum tidak hanya jatuh pada petugas lapangan. Sanksi tegas—bahkan sampai pada pencabutan izin usaha—merupakan konsekuensi yang wajar dalam sistem negara hukum, tegas. Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,.

“Ketika penagihan dilakukan dengan cara yang menyimpang dari aturan, maka aktivitas tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai penagihan, melainkan penyimpangan hukum” kata. Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,. juga menyatakan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan apapun. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh praktik sewenang- wenang.

Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan yang layak, dan penegakan hukum harus selalu berpijak pada aturan yang berlaku, bukan pada kekuatan semata. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, tutup. Muhammad Ali, S.H., MH., CLA,.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Desakan Masyarakat dan Pemberitaan Meluas, Kapolres Inhu Dorong Kolaborasi Berantas PETI di Peranap

1 Juni 2026 - 23:02 WIB

Bawa Kabur Dump Truk dari Sungai Salak, Pemilik Janjikan Imbalan Rp20 Juta Bagi yang Menemukan

1 Juni 2026 - 22:59 WIB

Apresiasi Kinerja Jajaran, Kapolres Tapteng Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

1 Juni 2026 - 19:47 WIB

Trending di Berita