BeritaDaerahHukum

Ketua LPKN Kembali Soroti Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat Tak Tersentuh Hukum

220
×

Ketua LPKN Kembali Soroti Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat Tak Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Ketua LPKN Kembali Soroti Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat Tak Tersentuh Hukum

Foto Dok : Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat yang terletak di Desa Pancuran,

Taliabu Maluku Utara, media Investigasi,net, Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, degan tegas mentoroti Progres Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat yang terletak di Desa Pancuran, yang terkesan sampai saat inmelakukan Investigasi tak Tersentuh Hukum yang hingga kini terhenti, diduga akibat di kerjakan asal jadi oleh oknum kotraktor dan Kepala Sekolah yang menjabat saat proyek berjalan parahnya lagi kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Pengawas terhadap kinerja dari Penyedia Jasa kotraktor siluman, ungkapnya.

Dimana Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, menilai kegagalan Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat adalah ketidakmampuan oknum kontraktor dan penguasa swakololah (Kepala Sekolah) yang memegang jabatan saat proyek tersebut berjalan melaksanakan kegiatan dalam kontrak kerjanya.tuturnya.

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga menyampaikan
beerdasarkan hasil monitoring dilapangan menemukanadanya dugaan kuat bahwa selain temuan terkait Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat parahnya lagi upah sejumlah tukang yang bekerja pada pembagunan tersebut tidak di bayarkan hinggah sampai saat ini sejak tahun 2019 yang lalu, ujarnya.

La Omy La Tua juga mengatakan bahwa degan gagalnya Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat yang saat itu PPK mestinya memutuskan kontrak sejak mengetahui jika perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut yang telah awal mengadakan perjanjian subkon, jangan hanya dibiarkan membiarkan merusak di lingkup pendidikan yang menjadi tempat ruang belajar generasi penerus bangsa, ucapnya.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah Terkait Pembangunan Papua

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa sangat menyayangkan kinerja PPK yang diduga melakukan pembiaran kepada perusahaan dan kepala swkolah yang menjabat saat itu swlaku penangung jawab swakololah atas pekerjaan Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat serta pihak penyedia melakukan kontrak subkon, Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 1 Satu Satap Kecamatan Taliabu Barat, PPK harus bertanggung jawab atas mangkraknya bangunan sekolah. Ini poin penting yang harusnya pihak penegak hukum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu melakukan Investigasi serta pihak penegak hukum lainya di Kabupaten Pulau Taliabu, tegasnya.

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa mangkraknya bangunan pekerjaan Proyek mangkrak Pembanguan SMP Negri 4 Satu Atap Kecamatan Taliabu Barat yang terletak di Desa Pancuran sangat jelas jika protek tersebut tidak memenuhi unsur sangat jelas di Pasal 6 Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menjelaskan tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan malah melakukan pembiaran serta kecurangan yang dilakukan penyedia jasa dengan memakai jasa subkon.

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, menduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta permufakatan jahat atas kegiatan itu, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua Investigasi Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, La Omy La Tua, berharap pada pihak penegak hukum Kejaksaan Negri Pulau Taliabu serta pihak penegak hukum lainya agar melakukan Investigasi sejumlah kasus korupsi agar para pelaku ada efek jerah jagan hanya membiarkan hal serupa terjadi karena hal tersebut asalah sebuat penyakit yang telah melanggar hukum, tutupnya.

Baca Juga :  H. Sudarto,SP. Siap Memimpi Kabupaten Batanghari Yang Lebih Baik Lagi

Tim Investigasi Indonesia *** / Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *