Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI).Â
Taliabu Maluku Utara,Investigasi.net, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) La Omy La Tua, Tegas Minta jajaran Penegak Hukum di wilayah kresidenan Provinsi Maluku Utara agar menangkap seluruh pelaku perampok Dana Desa serta sejumlah kepala Desa yang terlibat pada Kasus penyalagunaan Dana keuagan lainnya di Kabupaten Pulau Taliabu, ungkapnya.
Dimana Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) La Omy La Tua, juga tegas menyampaikan bahwa ada sejumlah pelaku perampok Dana Desa sejak tahun 2017,2018,2019,2020,2021 hinggah dana keuagan negara lainya yang terjadi hinggah sampai pada tahun 2022 silam yang terjadi secara sestimatis di Kabupaten Pulau Taliabu yang mana hinggah sampai saat ini belum juga secara tuntas di proses atau para pelaku tidak atau di tangkap.
Apalagi kasus tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di negara republik Indonesia berdasarkan UU :
1). Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2). Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3). Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4). Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;
Kepada media Investigasi.net, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) La Omy La Tua, juga tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Pur. Jendral Polisi, Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), wakil ketua, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M,.Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Negri Provinsi Maluku Utara, Bapak Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K. serta jajaran penegak hukum lainya di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) La Omy La Tua, juga bergarap para penegak hukum agar kiranya serius menagani perkara sejumlah dugaan kuat Kasus Korupsi Perampokan Dana Desa secara sestimatis, serta dugaan kuat penyalagunaan Dana Negara/Datrah serta dugaan kuat kasus Ijazah Palsu yang melibatkan sejumlah Pimpinan OPD di lingkup Pemrintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu kurang lebih 30 pejabat strategis Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang hinggah sampai saat ini terkesan terkesan penaganan perkaranya mati suri, tegasnya.
“Kasus kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa serta penyalagunaan Dana Negara/Datrah serta dugaan kuat kasus Ijazah Palsu yang melibatkan sejumlah Pimpinan OPD di lingkup Pemrintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah menjadi bukti sejarah publik sudah bergulir beberapa tahun silam namun hinggah sampai sekarang belum ada satupun para pelaku di antara sejumlah pelaku yang di tahan atau di masukan ke jeruji besi Tipikor oleh penegak hukum jajaran Polda Provinsi Maluku Utara”ujarnya.
Degan kasus tersebut negara telah mengalami kerugian ratusan juta hinggah puluhan miliar rupiah hinggah triliun rupiah apalagi sangat jelas subdit III Tipidkor sehubungan dengan perkar dugaan Tindak Pidana Korupsi juga telah menemukan penyalah gunaan Dana Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliab senilai Rp.4.200.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 yang terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu beberapa tahun silam serta kasus dugaan kuat penyalagunaan keuagan Negara)/Ijazah Palsu yang di duga kuat telah merugikan keuagan Negara/ Daerah ratusan miliar hinggah mencapai triliaun rupiah.
Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin Pidana Korupsi.
Yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Kiranya degan hal tersbut di atas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) La Omy La Tua, minta ketegasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Pur. Jendral Polisi, Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), wakil ketua, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M,.Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Negri Provinsi Maluku Utara, Bapak Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K. serta jajaran penegak hukum lainya
Karena tindakan yang di lakukan oleh para pelaku kejahatan Dana Desa secara sestimatis, serta dugaan kuat penyalagunaan Dana Negara/Datrah serta dugaan kuat kasus Ijazah Palsu yang melibatkan sejumlah Pimpinan OPD di lingkup Pemrintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah hinggah triliun rupiah yang telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004, agar penegakan hukum tidak mati suri dan para pelaku terkesan di pelihara, tutup. La Omy La Tua (Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI)
(Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD).






