Menu

Mode Gelap

Berita

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Tegas Minta Gubernur Malut Sherly Djoanda Laos Stop Umbar Janji Menipu Rakyat Pulau Taliabu

badge-check

Foto Dokumentasi Instimewa : La Omy La Tua, (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI). 

Ternate Provinsi Maluku Utara Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas minta Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, agar hentikan penipuan pada masyarakat mengunakan topeng jabatan menipu masyarakat hanya degan janji politik apalagi mengatakan bonus pembagunan untuk Kabupaten Pulau Taliabu terasa kaya anak tiri, ungkapnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga tegas minta Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, jagan hanya umbar Bonus untuk Pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu tapi selesaikan dulu utang Provinsi Maluku Utara DBH sebesar, Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah) jagan hanya jual pawer palsu di masyarakat umbar soal berikan bonus pembangunan jalan tahun 2026 di Kabupaten Pulau Taliabu namun utang setumpuk tak terbayarkan, tuturnya.

La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, tak harus membuka tebar pesona serta mendapat pujian dari para pemangku kepentingan di Kabupaten Pulau Taliabu namun ada sebuah fakta tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang lupa atau pura-pura lupa atau pura – pura mati sampai saat ini belum juga membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Pulah Taliabu sebesar, Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah) sampai saat ini belum tersalurkan, ujarnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga tegas minta Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, agar tidak umbar janji bonus pembangunan yang merupakan itu di ketahui adalah anggaran pusat jagan  menyesatkan publik kalau faktanya itu adalah program pusat.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga minta Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos segra membayar Dana Bagi Hadil (DBH) Kabupaten Pulau Taliabu jagan tebar pasona janji palsu akan bonus yang merupakan itu adalah program pusat, tutupnya.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara*** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Tapteng dan IT Del Tanda Tangani MoU Percepatan Digitalisasi Pemerintahan

15 Maret 2026 - 20:30 WIB

Wakil Bupati Tapteng Harapkan Pengurus KONI Tapteng Mampu Membina Generasi Muda Melalui Olahraga

15 Maret 2026 - 20:27 WIB

Polres Tapanuli Tengah Selidiki Temuan Mayat Pria di Sibabangun

15 Maret 2026 - 20:23 WIB

Trending di Berita